Selasa, 01 November 2011

Formasi CPNS Daerah Terancam

Program reformasi birokrasi (RB) membuat pengangkatan CPNS baru kian rumit. Usul CPNS baru yang diajukan instansi pusat, pemprov, dan pemkot/pemkab Juli lalu digugurkan. Namun, hal itu tidak berlaku untuk rekrutmen CPNS dari honorer.
Data di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB (Kemen PAN dan RB) menyebutkan, pada Juli lalu seluruh permohonan dari Jatim, baik pemprov maupun pemkot/pemkab sudah komplet. Total CPNS yang diminta mencapai 67.359 orang.

Sayangnya, setelah diberlakukan program moratorium atau penghentian sementara pengangkatan CPNS pada 1 September lalu, usul tersebut buyar. Semua usul digugurkan. Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kemen PAN dan RB Ramli Naibaho menjelaskan, usul CPNS dari seluruh instansi pusat maupun daerah dikembalikan lagi.

Diberlakukan mekanisme baru bagi seluruh instansi pemerintah pusat maupun daerah untuk pengangkatan CPNS. Di antaranya, ada laporan penghitungan ulang kebutuhan riil pegawai negeri baru. Penghitungan ulang ini mengacu pada kursi yang kosong karena PNS pensiun, dipecat, atau mengudurkan diri. Selain itu, permintaan harus disertai hasil analisis jabatan dan tembusan ke gubernur setempat.

Rabu, 05 Oktober 2011

Moratorium PNS dan Tenaga Honorer

Ahok.Org – Komisi II DPR RI dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan Rapat Kerja di ruang rapat Komisi II DPR RI di Jakarta tanggal 3 Oktober 2011 membahas Moratorium PNS. Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPR RI Hakam Naja.


Moratorium PNS diberlakukan sejak 1 September 2011 sampai dengan 31 Desember 2012. Menneg PAN & RB E.E. Mangindaan menjelaskan bahwa tujuan moratorium tersebut adalah: Pertama, bahwa moratorium penerimaan PNS dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan reformasi birokrasi, mengoptimalkan kinerja aparatur dan efisiensi anggaran melalui penataan organisasi, penataan sumber daya manusia dan penataan sistem prosedur kerja (bisnis proses). Kedua, Pelaksanaan arahan Presiden pada retret II sidang Kabinet yang diperluas dengan para Gubernur di Bogor 5-6 Agustus 2010, ”kepada Mendagri dan Men. PAN & RB serta unsur daerah untuk merumuskan jumlah pegawai yang tepat untuk di daerah yang penting tugas dapat dilaksanakan dengan baik sesuai kemampuan keuangan negara serta melihat kembali PP Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Ketiga, Sesuai dengan Grand Disign dan Road Map Reformasi Birokrasi antara lain ditentukan bahwa pada tahun 2014 dapat diketahui jumlah kebutuhan PNS secara proporsional.

Rabu, 28 September 2011

RUU-ASN dibahas bersama DPR dengan kementrian PAN dan RB, BKN, Kementrian KUMHAM dan KEMENDAGRI

Jakarta-Humas BKN, Rancangan Undang undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) dibahas secara bersama antara komisi II DPR RI dengan pihak pemerintah yang diwakili oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) EE mangindaan,Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno, perwakilan dari kementrian Dalam Negeri, dan perwakilan dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KUMHAM) bertempat di ruang Nusantara II Gedung DPR RI, Kamis (22/9)


Dalam kesempatan tersebut disampaikan penjelasan Pimpinan  Komisi II DPR RI atas RUU ASN yang dibacakan oleh Taufik Effendi. Penjelasan dari komisi II DPR RI menyangkut antara lain Judul, jenis pegawai, jenis jabatan, kedudukan, netralitas, jabatan negara, kelembagaan, manajemen ,pengisian jabatan struktural, promosi, gaji, usia pensiun dan sanksi.




Setelah itu,dilanjutkan  penyampaian  pandangan dari pihak pemerintah yang dibacakan oleh Menteri PAN dan RB, EE Mangindaan. Dalam kedua penjelasan tersebut secara garis besar sudah banyak persamaannya, namun masih dijumpai beberapa hal yang belum ada kesepahaman, oleh karena itu Komisi II DPR RI dan wakil dari pemerintah merencanakan kembali untuk mengadakan pembahasan guna mencari titik temu guna penyempurnaan RUU ASN tersebut.


Jumat, 23 September 2011

Untuk Pengangkatan Tenaga Honorer, Tidak Ada Kategori III

Jakarta-Humas BKN, Tidak ada kategori III untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Hal ini perlu dipahami para tenaga honorer agar tidak terjadi kesalahpahaman atau pun menjadi korban penipuan. Demikian informasi yang disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Humas Tumpak Hutabarat saat beraudiensi dengan Federasi Serikat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Negeri  (Fesdikari) di Ruang Data lantai 2 gedung I Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat  Jakarta, Kamis (22/9). Dalam audiensi ini Fesdikari antara lain menanyakan tindaklanjut terhadap proses pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS.

Kepala Bagian Humas menjelaskan lebih jauh bahwa yang membedakan antara Kategori I (K I) dengan Kategori II (K II), yakni: K I merupakan Tenaga Honorer yang gajinya dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah (APBN/APBD) sedangkan gaji K II dibiayai dari Non-APBN/Non-APBD (seperti: Bantuan Operasional Sekolah, dana Komite Sekolah). Tenaga Honorer untuk dapat diangkat menjadi CPNS harus memenuhi kriteria, yakni: bekerja di instansi pemerintah, diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat lain yang mempunyai otoritas, usia minimal 19 tahun dan maksimal 46 tahun pada 1 Januari 2006, sumber pembiayaan  gaji bersumber dari APBN/APBD (untuk Kategori I), memiliki masa kerja minimal satu tahun per 31 Desember 2005 dan masih bekerja terus-menerus dengan tidak terputus sampai saat ini. Semua kriteria tersebut merupakan persyaratan kumulatif, maksudnya apabila tidak terpenuhi salah satu persyaratan yang dimaksud, maka tenaga honorer  tidak bisa diangkat menjadi CPNS.
Tumpak Hutabarat menegaskan bahwa verifikasi dan validasi terhadap tenaga honorer kategori I telah dilakukan BKN dari aspek kepegawaian dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)  dari aspek anggaran. Ada pun pengumuman hasil verifikasi dan validasi tenaga honorer kategori I dilakukan  setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang baru mengenai tenaga honorer. Untuk tenaga honorer kategori II, akan diadakan tes sesama tenaga honorer kategori II dan pengangkatannya disesuaikan dengan keuangan negara.
 

Selasa, 20 September 2011

DIKLAT PENINGKATAN KOMPETENSI SEKRETARIS DESA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN CIAMIS TAHUN ANGGARAN 2011

Selasa, 20 September 2011 Diklat peningkatan kompetensi Sekretaris Desa di lingkungan pemerintah Kabupaten Ciamis tahun anggaran 2011 dimulai, pembukaan dihadiri oleh Kepala BAN Diklat dari Provinsi Jawa Barat, Ketua Komisi I DRRD Kab. Ciamis, Para Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah serta Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis yang sekaligus membuka acara tersebut.
 Sesuai ketentuan pasal 25 Peraturan Pemerintah nomor 72 tahun 2005, sekretaris desa diharapkan mampu melakukan: penataan pemerintahan desa, penataan administrasi keuangan, administrasi pembangunan, percepatan proses legalisasi, fungsionalisasi aparatur desa, peningkatan koordinasi, mendata seluruh potensi desa dan juga perkembangannya, disiplin dan mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. 


Dalam menghadapi tantangan tersebut pemerintah telah mengeluarkan Peraturan nomor 45 tahun 2007 tentang persyaratan dan tata cara pengangkatan sekretaris desa menjadi pegawai negeri sipil, dan beberapa peraturan  menteri dalam negeri serta peraturan kepala badan kepegawaian negara, yaitu pengangkatan langsung menjadi pegawai negeri sipil tanpa melalui proses calon pegawai negeri sipil atau CPNS

Karena sekretaris desa merupakan aparatur terdepan dalam pelayanan kepada masyarakat, Maka Melalui Diklat Ini diharapkan bisa menghasilkan sekdes yang lebih berwarna dan berpengetahuan dalam memperlancar pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan desa

Sejalan dengan harapan tadi pada intinya sekretaris desa mampu  melakukan 2 ( dua ) hal penting yaitu untuk :

1.Meningkatkan efektifitas pelayanan administrasi pemerintahan desa kepada masyarakat;
2.Memperkuat koordinasi fungsional vertikal dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan melalui jaringan administrasi yang efektif mulai dari pusat sampai ke desa.

(indata-hamar)

Rabu, 14 September 2011

Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Pejabat Struktural Eselon III serta Kepala Sekolah di lingkungan Pemerintah Kab. Ciamis

Bertempat di halaman Pendopo Gedung Negara Kabupaten Ciamis H. Engkon Komara. Rabu 14 September 2011 mengambil sumpah jabatan sekaligus melantik Pejabat Struktural Eselon III serta Kepala Sekolah di lingkungan Pemerintah Kab. Ciamis.


Untuk mengisi jabatan struktural pada Organisasi Perangkat Daerah serta mengisi jabatan Kepala Sekolah Menengah Atas, Sekolah menengah Kejuruan, Sekolah Menengah Pertama, Kepala Sekolah Dasar dan Kepala Taman kanak-kanak di Lingkungan Dinas Pendidikan Kab Ciamis berdasarkan Keputusan Bupati Ciamis No. 821.2/KPTS.491/BKDD.3/2011 tanggal 12 September 2011.


Jumlah yang dilantik sebanyak 296
(dua ratus sembilan puluh enam ) orang terdiri atas:

A. Pejabat Eselon III             :     7 orang
B. Kepala SMA                    :   13 orang
C. Kepala SMK                    :    7  orang
D. Kepala SMP                     :   18 orang
E. Kepala SD                        :  250orang
B. Kepala TK                       :     1 orang


(hamar)

Kamis, 08 September 2011

SKB Moratorium PNS Ditandatangani

Jakarta (ANTARA News) - Surat keputusan bersama penundaan sementara rekrutmen pegawai negeri sipil (moratorium PNS) ditandatangani seusai rapat di Kantor Wakil Presiden,
SKB tersebut ditandatangai oleh tiga menteri, yaitu Menteri Keuangan Agus Martowardojo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan dan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. Penandatanganan SKB ini sempat tertunda karena dirasa belum sempurna.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan mengatakan, moratotium PNS kali ini tidak bersifat kaku. Untuk jabatan-jabatan tertentu dan formasi yang dirasa sangat dibutuhkan akan ada pengecualian. "Yang kami maksudkan penundaan sementara adalah kami menunda sementara ini tetapi tidak kaku, tapi selektif. Masih ada beberapa jabatan yang tetap kami akomodir dalam rekrutmen tahun ini dan berikutnya," katanya.

Ia mencontohkan beberapa formasi yang memiliki pengecualian misalnya tenaga guru dan dosen. Banyaknya guru dan dosen yang akan pensiun membuatnya harus diisi kembali. Begitupula dengan tenaga kesehatan di unit pelayanan terpadu daerah. Selain itu juga jabatan khusus dan mendesak seperti di lembaga pemasyarakatan sipir. "Jangan sampai tidak ada sipir dan sebagainya," katanya. Begitu pula jabatan untuk keselamatan masyarakat, pelayanan publik. "Misalnya di terminal kami buka secara terbatas dan terpenting yang tidak ada orangnya kami adakan dan sebagainya itu jadi pengecualian di pusat dan di daerah. Jadi tidak kaku langsung nol, tidak begitu," katanya. Ia menambahkan, moratorium juga dikecualikan bagi daerah yang memiliki belanja pegawai di bawah 50 persen dari APBD. Namun menurut dia, juga tetap selektif.

Dalam SKB tersebut, menurut dia juga disebutkan agar seluruh instansi dan lembaga pemerintah serta seluruh pemerintah daerah mengajukan rencana strategis susunan formasi PNS selama lima tahun ke depan. Rencana strategis tersebut harus diajukan sebelum 31 Desember 2011. Ia juga menambahkan akan adanya pengaturan terhadap PNS agar tidak terjadi penumpukan di suatu daerah. Menurut dia, selama ini terjadi penumpukan di daerah tertentu dan kekurangan di daerah lainnya.

Menurut dia, moratorium ini, juga harus menjadi satu kesatuan dengan reformasi birokrasi yang digulirkan."Intinya juga bahwa moratorium tidak terlepas dari program reformasi birokrasi dimana area perubahan yang menonjol dalam reformasi birokrasi adalah pertama kelembagaan atau struktur organisasi," katanya. Juru Bicara Wakil Presiden Yopie Hidayat seusai rapat moratorium mengatakan, seluruh lembaga dan instanasi pemerintah termasuk pemerintah daerah diberi waktu empat bulan untuk melakukan kajian dan analisa kebutuhan formasi PNS yang akan dimasukan dalam rencana strategis. Menurut dia, pemerintah juga akan menyiapkan sanksi bagi mereka yang tidak mengajukan rencana strategis hingga 31 Desember 2011."Kalau mereka tidak mau melakukan itu, tahun depan mereka tidak dikasih budget, tidak dikasih anggaran untuk menerima pegawai. Ada sanksinya itu. Jadi mereka tidak punya hak untuk mengajukan, gitu. Jadi itu harus selesai. Jadi ini serius, tidak main-main," katanya.

Sementara itu, jumlah PNS di Indonesia saat ini sebesar 4,7 juta jiwa atau 1,98 persen dari rasio penduduk masih moderat dibandingkan dengan negara-negara maju lainnya seperti Singapura yang rasionya mencapai di atas dua persen. Sedangkan PNS yang pensiun pada 2011 ini, menurut Menteri Pemberdayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan, sebesar 107 ribu dan pada 2012 sebesar 114 ribu PNS yang akan pensiun.

Rabu, 24 Agustus 2011

Aparatur Negara Dilarang Terima Hadiah

Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengingatkan kembali kepada pimpinan instansi pemerintah dan jajaran aparatur negara, mulai dari TNI, POLRI dan PNS untuk melaksanakan disiplin terkait dengan cuti bersama Idul Fitri 1432 H. Selain itu, aparatur negara juga dilarang menerima/memberi gratifikasi, hadiah, serta pemberian apapun terkait dengan jabatan.
 
Bagi yang menerima gratifikasi agar melaporkan kepada KPK dengan tembusan kepada atasan langsung dan APIP pada instansi masing-masing. Selain itu, pimpinan instansi pemerintah diminta segera membangun sistem pelaporan gratifikasi di lingkungan instansinya. Hal itu dituangkan dalam Surat Edaran No. SE/09/M.PAN-RB/8/2011 Tentang Peningkatan Pelaksanaan Pengawasan Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Republik Indonesia Dalam Rangka Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1432 H.

Surat Edaran tersebut ditujukan kepada para Menteri KIB II, Setkab, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Gubernur BI, para Kepala LPNK, Sekjen Lembaga Negara, Pimpinan Kesekretariatan Komisi/Dewan/Badan, Gubernur, Bupati dan Walikota.

Diungkapkan cuti bersama adalah sehari sebelum dan dua hari sesudah Idul Fitri. Untuk itu Menteri E.E Mangindaan mengingatkan kembali para pimpinan instansi pemerintah agar meningkatkan kedisiplinan pegawai dan mentaati hari/jam kerja, terutama pada hari sebelum dan sesudah cuti bersama Idul Fitri tersebut

Kamis, 18 Agustus 2011

HUT RI ke 66 - 17 AGUSTUS 2011

66 tahun kita telah merasakan nikmatnya kemerdekaan. peringatan kemerdekaan kali ini dirayakan dalam suasana ibadah puasa di Bulan Ramadhan.
Dahulu para pemimpin dan founder bangsa ini memperjuangkan kemerdekaan ini sambil berpuasa. Menahan lapar dan dahaga tanpa mengenal lelah.
 
 
Semoga  perubahan jam kerja selama bulan Ramadhan  yang dikurangi menjadi Jam 7.30 dan pulang jam 14.30 tidak mengidentifikasikan memudarnya semangat para pendahulu negeri ini dengan peringatan HUT Kemerdekaan mari kita jadikan momentum Ramadhan sebagai waktu untuk tetap produktif.

 
 
Di pertengahan puasa ini masih ada sisa 13 hari Insya Alloh, semoga kita sampai  hingga saat Idul Fitri bisa merayakan kemenangan peperangan itu dengan sesungguhnya. Hidup adalah peperangan dan yang terpenting adalah memerangi diri sendiri dari hawa nafsu yang menjerumuskan kita ke dalam kenistaan. Apabila kita berhasil menahan itu Insya Alloh kita layak berucap kepada rekan dan kolega kita dengan kalimat "Minal Aidzin Wal Faidzin", Kita Berperang dan Kita Menang.

Merdekaaaa!!

(hamar)

Selasa, 16 Agustus 2011

Surat Palsu THR dari BKN Beredar

Jakarta-Humas BKN, Lebaran merupakan saat- saat yang dinanti oleh semua orang, tak terkecuali para pegawai. Namun demikian, kemeriahan hari bahagia telah dinodai dengan adanya surat PALSU yang telah beredar dengan mengatasnamakan Kepala Biro Kepegawaian BKN Anie Ratna Santosa. Surat tersebut bernomor : 0372/BKN RI/VII/2011 tanggal 15 Juli 2011 terkait pemberian tunjangan hari raya  bagi PNS, Anggota TNI/Polri dan Anggota MPR, DPR, DPRD Tk I dan II yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Anggaran Republik Indonesia.


Surat tersebut seakan memberikan angin segar kepada pihak-pihak yang akan diberikan THR. Namun demikian, jika lebih dicermati lagi, akan terlihat keganjilan yang jelas sekali yakni surat yang dikirimkan oleh Kepala Biro Kepegawaian BKN kepada Direktorat instansi lain. Dengan demikian,  kami menegaskan bahwa surat tersebut adalah PALSU. Untuk itu, segala bentuk kerugian yang diakibatkan dari keluarnya surat PALSU tersebut bukan menjadi tanggung jawab kami, dan kami menghimbau kepada semua pihak untuk tidak mempercayai hal itu.

Senin, 15 Agustus 2011

Moratorium PNS Tidak Akan Halangi Pengangkatan Tenaga Honorer Kategori I dan II

Jakarta – Humas BKN. Moratorium PNS tidak akan mengganjal pengangkatan tenaga honorer. Tenaga honorer yang memenuhi kreteria (MK) akan tetap diangkat walaupun nantinya moratorium PNS berjalan di Indonesia. Jadi tidak usah khawatir kaitannya antara moratorium dengan pengangkatan tenaga honorer yang telah masuk database. Selama memenuhi persyaratan dan lolos hingga pemberkasan nanti, tenaga honorer kategori I dan II memiliki hak untuk diangkat CPNS. Demikian pemaparan Direktur Pengendalian Kepegawaian I Bosman Sitinjak dalam audiensi Komisi A DPRD Kabupaten Jombang di Ruang Rapat Lantai I Gedung I BKN Pusat.(10/08)

Didampingi oleh Kasubdit Administrasi Pelayanan Pengolahan Marbawi, Kasi Penyusunan Perencanaan Formasi Pegawai C Adi Suharto, Kasubbag Dokumentasi dan Pengolahan Informasi Paryono, Bosman Sitinjak menjelaskan bahwa tenaga honorer kategori I dan II yang telah masuk database harus sesuai persyaratan  seperti yang tercantum  di SE Menpan No. 05 Tahun 2010 yaitu : usia minimal 19 tahun dan maksimal 46 tahun per 01 januari 2006, bekerja secara terus menerus di instansi pemerintahan minimal 1 tahun pada 31 desember 2005, gaji dibayarkan dari APBD/APBN untuk kategori I dan non APBD/non APBN untuk kategori II yang dibuktikan dengan dokumen penunjang.

Menurut informasi yang disampaikan salah satu anggota DPRD Kabupaten Jombang, masih banyak tenaga honorer yang tercecer termasuk kategori II. Dalam kesempatan yang sama Marbawi menjelaskan bahwa menurut data yang telah masuk BKN,  Kabupaten Jombang tidak mengusulkan tenaga honorer kategori II. Dan dianggap daerah tersebut tidak memiliki tenaga honorer yang kategori II. Bosman Sitinjak menambahkan untuk pengumuman kategori I yang MK nantinya akan diumumkan di Website BKN dan dapat disanggah oleh pihak yang terkait ataupun pihak lain  jika ada kesalahan data dalam kurun waktu yang ditentukan yaitu 2 minggu dengan melapor ke BKN sesuai mekanisme yang ditentukan. Namun untuk pengumuman tenaga honorer kategori I dan kelanjutan tenaga honorer kategori  II menunggu PP yang akan segera terbit

Guru Bantu Nasional Dapat Diangkat Menjadi CPNS

Jakarta-Humas BKN, Guru Bantu Nasional yang diangkat Kementerian Pendidikan Nasional dan dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dapat diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (PNS) jika memenuhi kriteria dalam proses verifikasi dan validasi serta memenuhi persyaratan lainnya. Guru Bantu Nasional tersebut setelah diangkat menjadi CPNS akan ditempatkan di sekolah-sekolah negeri . Demikian penjelasan yang disampaikan Direktur Pengendalian Kepegawaian I (Dalpeg I) Bosman Sitinjak dalam Audiensi yang dilakukan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate di Ruang Rapat lantai 1 gedung I BKN Pusat Jakarta, Rabu (10/8). DPRD Kota Ternate dalam audiensi yang menanyakan permasalahan tenaga honorer dan penerimaan CPNS daerah ditemui oleh  Direktur Dalpeg I dan  Kepala Bagian (Kabag) Humas Tumpak Hutabarat.


Bosman Sitinjak lebih jauh menegaskan bahwa hasil Verifikasi dan Validasi tenaga honorer  akan diumumkan BKN setelah Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang baru tentang tenaga honorer. Verifikasi dan validasi terhadap tenaga honorer kategori I telah dilakukan BKN dari aspek kepegawaian dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)  dari aspek anggaran.
Pada  kesempatan yang sama Kabag Humas Tumpak Hutabarat menyatakan bahwa perlu pemetaan dan distribusi pegawai dengan tepat dalam pengadaan PNS daerah. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi ketimpangan jumlah pegawai di daerah, dimana ada kelebihan pegawai di suatu wilayah namun kekurangan pegawai di  wilayah lainnya. Selain itu, pemerintah daerah (pemda) dan DPRD hendaknya mempertimbangkan  APBD dalam  proses penerimaan CPNS daerah.
Melalui audiensi ini,      diharapkan para anggota DPRD Kota Ternate menyampaikan penjelasan yang telah diberikan BKN kepada pihak-pihak yang  berkepentingan. Dengan demikian, Audiensi ini bermanfaat dalam menegakkan Norma, Standar, dan Prosedur (NSP) dalam bidang Kepegawaian.  




Kamis, 28 Juli 2011

Surat Edaran Dispensasi Jam Kerja PNS Selama Bulan Puasa

Jam kerja pegawai negeri sipil (PNS), baik  di lingkup Pemerintah Provinsi maupun  Kabupaten/Kota se-Jawa Barat selama bulan suci Ramadhan 1432 H dikurangi dari hari biasa. Hal ini  sesuai dengan Surat Edaran  Gubernur Jawa Barat yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Nomor 061.2/33/Org. SE ini mengacu pada Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor SE/27/M.PAN/10/2004 tentang Penetapan Jam Kerja PNS pada Bulan Ramadhan.


Pemprov Jabar  telah mengeluarkan pengumuman jam kerja, mulai Senin-Kamis,  Jam kerja PNS yang biasanya masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 15.30 WIB, menjadi masuk pukul 07.30 pulang pukul 14.30. Sedangkan hari Jum’at masuk pukul 07.30 WIB pulang pukul 15.00. Selanjutnya bagi instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 (enam ) hari kerja, pada hari Senin – Kamis dan Sabtu masuk pukul 07.30 pulang pukul 13.30 dan di hari Jum’at masuk pukul 07.30 pulang  pukul 13.30.

Untuk jam istirahat Pemprov tidak memberikan tambahan waktu atau tetap seperti hari biasa yaitu Senin sampai Kamis pukul 12.00 WIB-12.30 WIB dan Jumat pukul 11.30-12.30 WIB.

Surat edaran tersebut juga memberikan ketentuan bagi Pemerintah Kabupaten/Kota yang melaksanakan 5 hari atau 6 hari kerja selama bulan Ramadhan jumlah jam kerjanya adalah 32 jam 30 menit per minggu.


Pemberitahuan tersebut untuk segera ditindak lanjuti seluruh Bupati/Walikota se Jawa Barat, Kepala Kanwil Kementerian/ Instansi Vertikal di Wilayah Provinsi Jawa Barat dan Kepala OPD dilingkup Pemprov Jabar,  agar bisa menyesuaikan jam kerja sesuai dengan Surat Edaran dimaksud.

Dengan demikian, OPD  diminta untuk memperhatikan jam kerja tersebut dan   memberikan dispensasi untuk tidak melaksanakan berbagai kegiatan seperti senam kesegaran jasmani di hari  Jum’at.  Dengan adanya dispensasi jam kerja tersebut, maka diharapkan pula dapat membantu kelancaran tugas dan pelayanan PNS kepada masyarakat. Selain itu, ibadah yang dilaksanakan PNS dapat terlaksana dengan baik.

Pemprov berharap  dengan adanya dispensasi atau pengurangan jam kerja PNS,  tidak mengurangi pelayanan kepada masyarakat tidak bermalas-malasan.  Pemprov pun secara tegas meminta agar PNS tetap menjaga kinerjanya. Karena itu, PNS yang bolos, mangkir dari tugas dan tanggung jawab, atau kinerja tidak baik akan dikenakan sanksi, yaitu sanksi administrasi berupa teguran lisan, pemotongan tunjangan kinerja daerah, penundaan kenaikan jabatan atau gaji, dan pemecatan.

Pemprov tidak akan menoleransi para PNS yang tidak disiplin dan tidak bertanggung jawab terhadap kinerjanya. Sanksi terhadap PNS yang tidak disiplin diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Jadi, PNS yang malas-malasan kerjanya selama bulan Ramadhan tetap akan dikenakan sanksi hukuman disiplin. Ini karena  peraturan tersebut tetap jalan, baik saat bulan Ramadhan maupun bulan biasa.

Rekonsiliasi Data Pegawai dan Sosialisasi Permenpan RB No. 26 th 2011

Selasa 26 Juli hingga Kamis 28 Juli 2011 BKDD Kabupaten Ciamis, mengundang lebih dari 31 Ka SubBag Kepegawian dari tiap Dinas dan Instansi, 36 Ka Subag TU UPTD Pendidikan dari tiap Kecamatan dan 36 Kepala Sub Bagian Umum dari Kecamatan serta 7 Kasubag Umum di Kelurahan se Kabupaten Ciamis guna mengikuti Rekonsiliasi Data Pegawai dan Sosialisasi Permenpan RB No. 26 Th. 2011

Dalam acara yang di selenggarakan selama 3 hari tersebut  KaBid Data dan Informasi Pegawai Dra. Hj. Ety Kernaswati dalam sambutan nya berharap agar data yang ada selama ini pada SIMPEG BKDD dapat ter-update dari hasil kegiatan ini yang selanjutnya dapat dijadikan pedoman untuk penyusunan jumlah kebutuhan pegawai lebih lanjut dapat berguna dalam perhitungan jumlah belanja pegawai daerah yang dipergunakan untuk penyusunan APBD


Pada kesempatan yang sama KaBid Mutasi dan Kepegawaian BKDD Ciamis Candra Utama, SH menyampaikan Sosialisasi Permenpan No.26 Tahun 2011 beliau  mengatakan bahwa yang terjadi saat ini distribusi pegawai di daerah tidak proporsional, ada kecenderungan dari Pegawai Negeri Sipil memilih bekerja di Kabupaten daripada bertugas di kecamatan yang terpencil untuk mengatasi permasalahan tesebut perlu sasaran antara lain dengan menyusun pedoman pehitungan jumlah kebutuhan pegawai yang tepat.(hamar)


Rabu, 20 Juli 2011

Moratorium Penerimaan CPNS Hanya Setahun

Para peminat kursi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) lewat seleksi tahun 2011 ini belum bisa bernafas lega. Pasalnya, belum ada keputusan final kapan kebijakan penghentian sementara alias moratorium rekrutmen CPNS akan diterapkan.
Mendagri Gamawan Fauzi hanya memastikan soal lamanya masa moratorium itu, yakni selama satu tahun. “Selama 12 bulan. Selama 12 bulan ini dilakukan penataan kepegawaian, baik di pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Dibuat juga regulasinya,” terang Gamawan Fauzi di kantornya, Jumat (13/7).

Lantas, 12 bulan itu dihitung sejak kapan? Nah, dari jawaban Gamawan, tidak tertutup kemungkinan tahun 2011 ini sudah tidak ada lagi penerimaan CPNS. “Tunggu pengumuman. Jika besok diumumkan, ya 12 bulan terhitung sejak diumumkan,” ujar Gamawan. Sebelumnya, Gamawan mengatakan, kebijakan moratorium ini harus melalui keputusan presiden.
Gamawan sendiri setuju jika moratorium diberlakukan. Hanya saja, penerimaan CPNS tetap dilakukan dari jalur sekolah kedinasan, seperti lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). “Juga dari honorer karena sudah dijanjikan (akan diangkat jadi CPNS,red),” terangnya

Penataan Kepegawaian Jangan Timbulkan Masalah Baru

Kementerian PAN dan RB tengah memetakan instansi pemerintah yang kelebihan pegawai dan kekurangan pegawai, termasuk daerah yang anggaran belanja pegawai sampai 70% dari APBD. “Kita ingin menyelesaikan masalah ini, tanpa menimbulkan masalah baru”, ujar Sekretaris Kementerian PAN dan RB, Tasdik Kinanto kepada wartawan, Selasa (12/7).
Pernyataan itu disampaikannya menanggapi isu tentang wacara moratorium bagi PNS, seperti dilansir sejumlah media dalam beberapa hari terakhir. Dikatakan, Kementerian PAN-RB melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri. “Kita sedang melakukan kajian berapa kebutuhan pegawai negeri sipil yang sebenarnya, jumlah PNS saat ini, dan bagaimana kondisi riil di lapangan. Semua itu dikaitkan dengan kemampuan anggaran belanja yang tersedia, sehinga sampai pada keputusan yang terbaik,” tambahnya usai mendampingi Menpan-RB EE Mangindaan dalam Raker dengan Komisi II DPR RI.
Dijelaskan, dilihat dari segi jumlah dan luas wilayah, PNS Indonesia masih moderat karena rationya masih 1,98 %, sedangkan Malaysia 2,7, Brunei Darussalam bahkan mencapai 13 %, dari jumlah penduduk. Tetapi kalau dinilai dari kualitas dan profesionalitasnya, PNS kita memang harus dibenahi. Selain itu, distribusinya dirasakan tidak seimbang, karena saat ini hampir 60% PNS ada di Jawa. “Ini yang harus ditata,” ujarnya.
Menjawab pertanyaan soal moratorium, Tasdik menjelaskan bahwa hal itu bukan berarti tidak ada penerimaan CPNS sama sekali, tetapi pelaksanaannya akan lebih selektif. “Kita sangat hati-hati karena menyangkut manusia, kajiannya harus komprehensif dan mendalam,” ujarnya.
Ditambahkan, hal itu dimungkinkan bagi instansi tertentu, tetapi masih banyak instansi yang membutuhkan. Dicontohkan, Kementerian Hukum dan HAM yang masih membutuhkan tenaga LAPAS, atau calon pegawai yang sudah terikat dengan pendidikan kedinasan.
Sebagai bagian dari semangat reformasi birokrasi, ke depan Kementerian PAN dan RB ingin menata PNS sehingga betul-betul sesuai kebutuhan dan kemampuan untuk melayani masyarakat. “Dari hasil kajian, mungkin kita tidak perlu menambah pegawai tapi distribusinya yang kita atur,” ucapnya.
Menyangkut pelaksanaan pensiun dini, Tasdik mengatakan bisa melalui ketetapan oleh instansi bisa juga dari pegawai sendiri yang mengajukan. Namun, yang jelas tidak ada tekanan dari pemerintah untuk memaksa pegawai harus pensiun.
Menyinggung tentang masih adanya aduan dari masyarakat terhadap kecurangan dalam penerimaan CPNS, Kementerian PAN dan RB sangat berterima kasih kalau masyarakattnya mengadu dengan bukti, data dan fakta yang kongkret. “Kalau memang benar, kami akan meninindak lanjuti,” tegas Tasdik.
Dijelaskan, dalam penerimaan CPNS, kebijakannya sudah jelas, yakni harus bekerjasama dengan Perguruan Tinggi Negeri, dengan sistem komputerisasi, dan dari awal dalam memberikan formasi kita sudah dikendalikan seperti persyaratan sangat ketat.
Kontrol yang dilakukan oleh Kementerian PAN terhadap penambahan pegawai antara lain dengan mengetatkan rekuruitmen CPNS. “Kita kaji betul perbandingan dengan jumlah penduduk yang dilayani, bagaimana pegawai yang sudah ada sekarang ini. Kita analisis betul, berdasarkan data yang kita miliki dengan formula yang sudah baku, dan kita melihat kemampuan keuangan negara,” ujarnya.
Menginggung rencana penghapusan 4 lembaga non structural (LNS), dan 11 yang dialihkan fungsinya, Tasdik mengatakan bahwa PNS-nya akan dikembalikan ke induknya masing-masing. Untuk yang bukan PNS sedang dipikirkan bersama, dan akan dilakukan dalam tahun 2011 ini.


sumber: http://www.menpan.go.id/index.php/berita-index/644-penataan-kepegawaian-jangan-timbulkan-masalah-baru

Selasa, 19 Juli 2011

Kebutuhan PNS Daerah Segera Dihitung

Wacana perlunya dihentikan sementara alias moratorium penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) direspon serius oleh pemerintah pusat. Kemarin sore (7/7), Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menggelar rapat bersama Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementrian Keuangan (Kemenkeu) di Kantor Kemenpan-RB, Jakarta.
Sekjen Kemendagri, Diah Anggraeni, menjelaskan, rapat membahas masalah wacana moratorium penerimaan CPNS yang terus berkembang.  "Rapat juga membahas formasi CPNS. Hanya saja, itu kewenangan kemenpan-RB dan BKN," terang Diah sebelum berangkat menghadiri rapat.

Kewenangan kemendagri, kata Diah, adalah menghitung berapa idealnya kebutuhan PNS di daerah. Tentunya, hasil penghitungan itu nantinya dipakai sebagai acuan menetapkan formasi CPNS di daerah. "Kita akan evaluasi, kita hitung, berapa kebutuhan pemda sebenarnya. Ini penting agar pemda tidak asal mengusulkan formasi," terang Diah.

Diah menjelaskan, cara menghitung jumlah ideal kebutuhan CPNS di daerah, bisa juga dilihat dari jumlah PNS yang pensiun. "Misal ada yang pensiun, apa iya lantas pemda harus merekrut? Itu semua nanti dianalisis, termasuk kualifikasinya, latar belakang pendidikannya apa," papar mantan pejabat di Pemprov Jateng itu.

Sebelumnya, Kepala Biro Humas dan Protokol Badan Kepegawaian Negara (BKN) Aris Windiyanto menjelaskan, BKN yang akan memberikan pertimbangan ke Kemenpan-RB terkait dengan formasi CPNS masing-masing daerah.

setidaknya ada empat indikator yang dijadikan pertimbangan penetapan formasi CPNS.
1. Kebijakan negara terkait anggaran yang sudah dialokasikan, dalam hal ini oleh kemenkeu.

2. Kebutuhan pelayanan dasar kepada masyarakat juga menjadi pertimbangan. Untuk saat ini, yang   dianggap masih sangat dibutuhkan adalah CPNS tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan.

3. Akan dilihat rasio jumlah PNS dengan jumlah masyarakat yang dilayani di masing-masing daerah.

4. Alokasi APBD daerah tersebut yang dipergunakan untuk belanja pegawai. Jika APBD-nya sudah di atas 40 persen untuk belanja pegawai, maka usulan formasi CPNS dalam jumlah besar akan sulit disetujui. 





sumber: http://www.jpnn.com/read/2011/07/08/97443/Kebutuhan-PNS-Daerah-Segera-Dihitung

Kamis, 07 Juli 2011

Waspadai Surat dan Website Palsu terkait tindak lanjut hasil pendataan tenaga Honorer



Waspadai informasi yang keliru mengenai tindak lanjut pendataan tenaga honorer beredar melalui surat dan website tidak resmi, saat ini website BKDD Ciamis masih dalam perancangan, sesuai tupoksi dan berdasar pada UU No.14 tahun 2008 bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik. Kami dari Bidang Data dan Informasi Pegawai BKDD Kab. Ciamis, mempergunakan sarana Blog ini untuk penyelenggaraan informasi yang terkait dengan kegiatan yang berhubungan dengan Kepegawaian di lingkup Pemerintahan Kabupaten Ciamis.(waw-indata)

Selasa, 05 Juli 2011

Pensiun Arsiparis Diperpanjang

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) akan memperpanjang usia pensiun pegawai arsiparis. Kebijakan ini menyusul minimnya pegawai yang mengurusi soal kearsipan.

foto: indata bkdd
Menteri PAN dan RB EE Mangindaan mengatakan, pihaknya memang mengusulkan kenaikan bagi pegawai fungsional arsiparis. ”Diusulkan karena kita kekurangan sekali pegawai itu, sudah kita konsepkan untuk diperpanjang masa pensiunnya,” katanya. Dia mengakui, selama ini minat pegawai yang bekerja pada bagian kearsipan masih kurang.

Karena ada kesan bahwa arsip merupakan pekerjaan yang kurang penting. ”Belum banyak peminat, imej orang seolah di arsip itu tidak penting, bahkan orangnya pun seperti orang dibuang, makanya akan kita perpanjang,” jelasnya

Sumber : http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/410041/44/

Remunerasi Tinggi, 124 Daerah Terancam Bangkrut

JAKARTA - Program remunerasi yang dihembuskan pemerintah dalam misi reformasi birokrasi nampaknya menjadi bumerang. Kenaikan belanja pegawai negeri yang terjadi di beberapa kurun waktu, nampaknya kini mulai membebani anggaran di daerah. Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) mencatat, sebanyak 124 daerah menggunakan lebih dari 50 persen anggaran daerahnya hanya untuk belanja pegawai. "Tingginya belanja pegawai ini membuat daerah terancam kebangkrutan," kata Yuna Farhan, Sekretaris Jenderal FITRA dalam keterangan di Jakarta, Minggu (3/6).

Berdasarkan data yang dihimpun FITRA, terdapat 124 daerah yang belanja pegawainya mencapai angka 60 persen keatas di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2011. Jika dipersempit lagi, kata Yuna, sebanyak 16 daerah ternyata menganggarkan belanja pegawai mencapai 70 persen lebih. Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, menduduki peringkat tertinggi dengan belanja daerah mencapai 83 persen.
"
Pelayanan publik tidak optimal, karena mayoritas belanja daerah hanya untuk ongkos tukang," kata Yuna. Jika hal itu berlarut-larut, ujar Yuna, daerah yang belanja pegawainya lebih tinggi terancam kebangkrutan. "2-3 tahun lagi, pendapatan daerah itu bisa terancam," prediksinya.

Secara umum, porsi rata-rata daerah menganggarkan belanja pegawai telah naik. Pada tahun 2007, rata-rata belanja pegawai mencakup 44 persen anggaran. Di tahun 2010, rata-rata belanja pegawai itu meningkat menjadi 55 persen. Ironisnya, belanja modal atau penambahan inventaris aset tetap yang rata-rata jumlahnya 24 persen pada tahun 2007, kini turun menjadi 15 persen pada tahun 2010.
Menurut Yuna, fenomena ini terjadi disebabkan kebijakan pemerintah dalam mengemas reformasi birokrasi melalui remunerasi. Setidaknya dalam empat atau lima tahun terakhir, rekrutmen PNS terus menerus dilakukan tanpa memperhatikan keterbatasan anggaran. Ada pula sejumlah kebijakan yang berimplikasi pada beban belanja pegawai, seperti pengangkatan Sekretaris Desa menjadi PNS.
Di level yang lebih tunggi, reformasi birokrasi dengan metode itu telah terbukti tidak mengurangi perilaku korupsi. "Kenaikan gaji sebesar 5-10 persen mulai tahun 2007 turut berkontribusi dalam beban belanja pegawai," sorotnya.
Menurut Yuna, harus ada solusi untuk mengantisipasi ancaman kebangkrutan yang dialami daerah. Tidak hanya dengan pensiun dini, harus ada kebijakan dana perimbangan kepada daerah yang berhasil meningkatkan pendapatan dan mengurangi belanja pegawainya. "Daerah yang mampu merampingkan birokrasi dan meningkatkan pendapat harus mendapat insentif," jelas dia.
Selain itu, melakukan depolitisasi birokrasi. Kepala daerah sebagai pembina PNS daerah harus menghilangkan politisasi, yakni janji-janji menambah berbagai tunjangan demi kepentingan politik lima tahunan. "Perlu juga menyusun kembali rasio jumlah pegawai berdasar kondisi geografis dan kemampuan fiskal daerah," tandasnya.
Dari 16 daerah yang berada di posisi teratas APBD paling tidak pro rakyat, 7 di antaranya dipimpin oleh kepala daerah yang diusung PDIP. Yakni, Klaten, Pemalang, Kulon Progo, Bantul, Kuningan, Kota Karanganyar, termasuk Lumajang yang menjadi "top scorer" APBD paling tidak pro rakyat.


*16 kab/Kota Dengan Belanja Pegawai 70 persen Ke Atas
 

No    Kabupaten/Kota             Porsi Belanja Pegawai
 
1     Kota Tasikmalaya                       70 persen
  2     Kab. Klaten                                  70 persen
  3     Kota Bitung                                 70 persen
  4     Kota Padang Sidempuan           70 persen
  5     Kab. Sragen                                 70 persen
  6     Kab. Purworejo                           70 persen
  7     Kab. Pemalang                            70 persen
  8     Kab. Kulon Progo                       71 persen
  9     Kab. Bantul                                  71 persen
10     Kab. Kuningan                            71 persen
11     Kota Palu                                     71 persen
12     Kab. Simalungun                        72 persen
13     Kab. Agam                                  72 persen
14     Kota Ambon                               73 persen
15     Kab. Karanganyar                      75 persen
16     Kab. Lumajang                           83 persen


*Sumber: Seknas FITRA, Diolah dari APBD 2011 DJPK, Kemkeu.

Senin, 04 Juli 2011

Daftar Nama Calon Praja IPDN 2011/2012 yang lulus seleksi Test Psikologi dari Kab. Ciamis

Rapat Koordinasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba

Lebih dari 200 orang pejabat Eselon II dan III di lingkungan Pemda Kabupaten Ciamis mengikuti sosialisasi Narkotika dan Obat terlarang yang di selenggarakan oleh BNK Ciamis hadir dalam acara tersebut Deni Herdiana, MSi. Kepala Badan Narkotika Propinsi Jawa Barat


Acara yang berlangsung di Aula Setda Kabupaten Ciamis di hadiri juga oleh Wakil Bupati Ciamis H. Iing Syam Arifin selaku Ketua Badan Narkotika Kabupaten Ciamis dan Kepala Pelaksana Harian Badan Narkotika Kabupaten Ciamis Agus Winarman, SH sekaligus membuka acara tersebut.




H. Iing Syam Arifin dalam sambutannya mengatakan merasa bangga dengan keterlibatan para pejabat eselon yang hadir, dirinya berharap agar upaya memberikan pemahaman tentang bahaya penyalahgunaan narkoba disampaikan lebih lanjut kepada setiap pegawai negeri sipil khususnya pada setiap SOPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Ciamis serta di lingkungan masyarakat dan keluarga ungkapnya. Acara sosialisai di lanjutkan dengan pemeriksaan urine terhadap peserta yang hadir.(wawa)

Rabu, 15 Juni 2011

Gaji ke-13 PNS Dibayar Juli

Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Gaji ke 13 akan dibayarkan pada bulan Juli nanti.
Menurut Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Agus Suprijanto, peraturan pemerintah (PP) terkait pembayaran gaji ke 13 sudah terbit. Agus tengah menyiapkan peraturan Dirjennya. "Insya Allah tanggal 1 Juli sudah bisa dibayar" ujar dia kepada VIVAnews.com.
Pemerintah tahun ini menaikkan gaji PNS sebesar sekitar 10-15 persen. Kenaikan gaji pokok itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketigabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Dengan adanya kenaikan gaji tersebut, gaji pokok terendah PNS sebesar Rp1.175.000 bagi pegawai Golongan I a dengan masa kerja 0 tahun. Gaji pokok tertinggi dinikmati oleh pejabat eselon I atau Golongan IV e dengan masa kerja 32 tahun sebesar Rp4.100.000. Untuk daftar gaji pokok PNS lihat di link ini.
Untuk gaji pokok anggota TNI/Polri dengan pangkat terendah sebesar Rp1,23 juta. Gaji itu diberikan untuk Prajurit Dua Kelasi Dua (TNI) dan anggota Kepolisian Bhayangkara Dua dengan masa kerja 0 tahun. Sedangkan gaji pokok terbesar, Rp4,2 juta, diperuntukkan bagi pangkat tertinggi yaitu jenderal, laksamana, marsekal, atau jenderal polisi dengan masa kerja 32 tahun. Untuk gaji pokok TNI/Polri lihat link ini.
Seperti diketahui, pemerintah menganggarkan alokasi belanja pegawai pada 2011 sebesar Rp180,6 triliun atau 2,6 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Dari jumlah itu, sekitar Rp91,2 triliun atau 50,5 persen dialokasikan pada pos belanja gaji dan tunjangan pegawai.

Alokasi anggaran tersebut tertuang dalam Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2011. Alokasi anggaran belanja pegawai tahun depan mengalami kenaikan Rp17,9 triliun atau 11 persen bila dibandingkan alokasi dalam APBN-Perubahan 2010 sebesar Rp162,7 triliun.
Peningkatan itu terutama disebabkan kebijakan pemerintah dalam kerangka reformasi birokrasi baik dalam memperbaiki maupun menjaga kesejahteraan aparatur pemerintah dan pensiunan.
Sementara itu, alokasi pada pos belanja gaji dan tunjangan 2011 sebesar Rp91,2 triliun naik sebesar Rp10,1 triliun atau 12,5 persen dibandingkan anggaran APBN-P 2010 sebesar Rp81,1 triliun

Surat Palsu Perihal Tambahan Alokasi Formasi CPNS Daerah














































Mohon hati-hati sehubungan dengan adanya Surat Palsu yang mengatasnamakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Adapun surat tersebut mengenai Tambahan Alokasi Formasi CPNS Daerah yang ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; dan kontak person atas nama Sukardiana (Kepala Bidang Penyusunan Formasi), TIDAK BENAR



http://www.menpan.go.id/index.php/berita-index/552-surat-palsu-mengatasnamakan-kementerian-pan-dan-rb

Selasa, 14 Juni 2011

Diklat Prajabatan

Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Ciamis penerimaan  Tahun 2010 akan mengikuti  Pendidikan Dan Latihan (diklat) Prajabatan di Balai Diklat BKDD Kab Ciamis. Diklat prajabatan yang dilaksanakan Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat (BKDD) Kabupaten Ciamis ini dibagi Tiga Gelombang.

Untuk gelombang pertama golongan I dan II dilaksanakan 9 Mei hingga 25 Mei 2011, sedangkan  gelombang kedua untuk CPNS golongan II dan III pada 6 Juni -22 Juni 2011dan gelombang ketiga untuk Golongan III akan dilaksanakan mulai 5 Juli - 25 Juli 2011 di tempat yang sama.
Diklat yang dilaksanakan para CPNS penerimaan tahun 2010 ini akan ditempa untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan agar mampu menjadi Pegawai Negeri  yang profesional dalam memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.

Sebagai daerah yang baru berkembang, tentunya dibutuhkan pegawai yang mampu bekerja dengan baik untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. "Diklat prajabatan ini salah satu upaya penempaan yang dilaksanakan guna meningkatkan kemampuan dan keterampilan.

Diklat ini wajib diikuti  para CPNS  selama masa percobaan, atau kata lain syarat mutlak untuk menjadi PNS. Adapun persyaratan untuk mengikuti diklat prajabatan ini antara lain  surat keterangan pemeriksaan kesehatan dan surat bebas tugas dari kepala SKPD tempat dia ditempatkan.


Diharapkan,  diklat prajabatan harus diikuti dengan serius oleh peserta   sehingga  tujuan prajabatan ini dapat tercapai. (mimin)

Lomba Baris berbaris

Dalam memeriahkan hari jadi Ciamis ke 369, diadakan perlombaan Baris berbaris yang diikuti oleh seluruh Dharma Wanita dari perwakilan Dinas dan Intansi di Kabupaten Ciamis, event yang baru pertama kali digelar sepanjang peringatan hari jadi Kabupaten Ciamis ini cukup memberikan tontonan yang menarik.
 
lomba ini dimenangkan oleh tim PBB dari Dharma Wanita Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP4K) Kabupaten Ciamis, sementara tampak dalam foto tim PBB dari Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat (BKDD) Kabupaten Ciamis memperoleh Juara harapan I dalam event tersebut.

Senin, 13 Juni 2011

Hari Jadi Ciamis

Meski sudah berusia 369 tahun tepat pada bulan ini, Kabupaten Ciamis masih punya 61 desa yang masuk kategori tertinggal.
“Memang hingga saat ini sedikitnya 61 desa di Ciamis masih status tertinggal,” kata Bupati Ciamis Engkon Komara seusai upacara hari jadi Ciamis ke 368, Sabtu (11/6).

Mayoritas desa tertinggal tersebut berada di sekitar area hutan dan wilayah dataran tinggi di kabupaten Ciamis dengan tingkat pendapatan masyarakat yang masih minim.

“Rata-rata hampir semuanya berada didekat pegunungan,”ujar Engkon. “Yang secara ekonomi dan infrastruktur masih tertinggal.”
Engkon mengatakan minimnya anggaran adalah pangkal ketertinggalan itu. Bahkan bantuan dari pemerintah pusat  lewat Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus yang selama ini masih menjadi mayoritas sumber pembelanjaan daerah jumlahnya malah terus menurun tiap tahunnya.

“Terus terang dana alokasi untuk Ciamis turun terus tiap tahunnya,”ujarnya. “Padahal luasan wilayah kita itu sangat luas sekali."