Kamis, 28 Juli 2011

Surat Edaran Dispensasi Jam Kerja PNS Selama Bulan Puasa

Jam kerja pegawai negeri sipil (PNS), baik  di lingkup Pemerintah Provinsi maupun  Kabupaten/Kota se-Jawa Barat selama bulan suci Ramadhan 1432 H dikurangi dari hari biasa. Hal ini  sesuai dengan Surat Edaran  Gubernur Jawa Barat yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Nomor 061.2/33/Org. SE ini mengacu pada Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor SE/27/M.PAN/10/2004 tentang Penetapan Jam Kerja PNS pada Bulan Ramadhan.


Pemprov Jabar  telah mengeluarkan pengumuman jam kerja, mulai Senin-Kamis,  Jam kerja PNS yang biasanya masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 15.30 WIB, menjadi masuk pukul 07.30 pulang pukul 14.30. Sedangkan hari Jum’at masuk pukul 07.30 WIB pulang pukul 15.00. Selanjutnya bagi instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 (enam ) hari kerja, pada hari Senin – Kamis dan Sabtu masuk pukul 07.30 pulang pukul 13.30 dan di hari Jum’at masuk pukul 07.30 pulang  pukul 13.30.

Untuk jam istirahat Pemprov tidak memberikan tambahan waktu atau tetap seperti hari biasa yaitu Senin sampai Kamis pukul 12.00 WIB-12.30 WIB dan Jumat pukul 11.30-12.30 WIB.

Surat edaran tersebut juga memberikan ketentuan bagi Pemerintah Kabupaten/Kota yang melaksanakan 5 hari atau 6 hari kerja selama bulan Ramadhan jumlah jam kerjanya adalah 32 jam 30 menit per minggu.


Pemberitahuan tersebut untuk segera ditindak lanjuti seluruh Bupati/Walikota se Jawa Barat, Kepala Kanwil Kementerian/ Instansi Vertikal di Wilayah Provinsi Jawa Barat dan Kepala OPD dilingkup Pemprov Jabar,  agar bisa menyesuaikan jam kerja sesuai dengan Surat Edaran dimaksud.

Dengan demikian, OPD  diminta untuk memperhatikan jam kerja tersebut dan   memberikan dispensasi untuk tidak melaksanakan berbagai kegiatan seperti senam kesegaran jasmani di hari  Jum’at.  Dengan adanya dispensasi jam kerja tersebut, maka diharapkan pula dapat membantu kelancaran tugas dan pelayanan PNS kepada masyarakat. Selain itu, ibadah yang dilaksanakan PNS dapat terlaksana dengan baik.

Pemprov berharap  dengan adanya dispensasi atau pengurangan jam kerja PNS,  tidak mengurangi pelayanan kepada masyarakat tidak bermalas-malasan.  Pemprov pun secara tegas meminta agar PNS tetap menjaga kinerjanya. Karena itu, PNS yang bolos, mangkir dari tugas dan tanggung jawab, atau kinerja tidak baik akan dikenakan sanksi, yaitu sanksi administrasi berupa teguran lisan, pemotongan tunjangan kinerja daerah, penundaan kenaikan jabatan atau gaji, dan pemecatan.

Pemprov tidak akan menoleransi para PNS yang tidak disiplin dan tidak bertanggung jawab terhadap kinerjanya. Sanksi terhadap PNS yang tidak disiplin diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Jadi, PNS yang malas-malasan kerjanya selama bulan Ramadhan tetap akan dikenakan sanksi hukuman disiplin. Ini karena  peraturan tersebut tetap jalan, baik saat bulan Ramadhan maupun bulan biasa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar