Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) akan memperpanjang usia pensiun pegawai arsiparis. Kebijakan ini menyusul minimnya pegawai yang mengurusi soal kearsipan.
foto: indata bkdd |
Menteri PAN dan RB EE Mangindaan mengatakan, pihaknya memang mengusulkan kenaikan bagi pegawai fungsional arsiparis. ”Diusulkan karena kita kekurangan sekali pegawai itu, sudah kita konsepkan untuk diperpanjang masa pensiunnya,” katanya. Dia mengakui, selama ini minat pegawai yang bekerja pada bagian kearsipan masih kurang.
Karena ada kesan bahwa arsip merupakan pekerjaan yang kurang penting. ”Belum banyak peminat, imej orang seolah di arsip itu tidak penting, bahkan orangnya pun seperti orang dibuang, makanya akan kita perpanjang,” jelasnya
Sumber : http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/410041/44/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar