Rabu, 24 Agustus 2011

Aparatur Negara Dilarang Terima Hadiah

Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengingatkan kembali kepada pimpinan instansi pemerintah dan jajaran aparatur negara, mulai dari TNI, POLRI dan PNS untuk melaksanakan disiplin terkait dengan cuti bersama Idul Fitri 1432 H. Selain itu, aparatur negara juga dilarang menerima/memberi gratifikasi, hadiah, serta pemberian apapun terkait dengan jabatan.
 
Bagi yang menerima gratifikasi agar melaporkan kepada KPK dengan tembusan kepada atasan langsung dan APIP pada instansi masing-masing. Selain itu, pimpinan instansi pemerintah diminta segera membangun sistem pelaporan gratifikasi di lingkungan instansinya. Hal itu dituangkan dalam Surat Edaran No. SE/09/M.PAN-RB/8/2011 Tentang Peningkatan Pelaksanaan Pengawasan Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Republik Indonesia Dalam Rangka Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1432 H.

Surat Edaran tersebut ditujukan kepada para Menteri KIB II, Setkab, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Gubernur BI, para Kepala LPNK, Sekjen Lembaga Negara, Pimpinan Kesekretariatan Komisi/Dewan/Badan, Gubernur, Bupati dan Walikota.

Diungkapkan cuti bersama adalah sehari sebelum dan dua hari sesudah Idul Fitri. Untuk itu Menteri E.E Mangindaan mengingatkan kembali para pimpinan instansi pemerintah agar meningkatkan kedisiplinan pegawai dan mentaati hari/jam kerja, terutama pada hari sebelum dan sesudah cuti bersama Idul Fitri tersebut

Kamis, 18 Agustus 2011

HUT RI ke 66 - 17 AGUSTUS 2011

66 tahun kita telah merasakan nikmatnya kemerdekaan. peringatan kemerdekaan kali ini dirayakan dalam suasana ibadah puasa di Bulan Ramadhan.
Dahulu para pemimpin dan founder bangsa ini memperjuangkan kemerdekaan ini sambil berpuasa. Menahan lapar dan dahaga tanpa mengenal lelah.
 
 
Semoga  perubahan jam kerja selama bulan Ramadhan  yang dikurangi menjadi Jam 7.30 dan pulang jam 14.30 tidak mengidentifikasikan memudarnya semangat para pendahulu negeri ini dengan peringatan HUT Kemerdekaan mari kita jadikan momentum Ramadhan sebagai waktu untuk tetap produktif.

 
 
Di pertengahan puasa ini masih ada sisa 13 hari Insya Alloh, semoga kita sampai  hingga saat Idul Fitri bisa merayakan kemenangan peperangan itu dengan sesungguhnya. Hidup adalah peperangan dan yang terpenting adalah memerangi diri sendiri dari hawa nafsu yang menjerumuskan kita ke dalam kenistaan. Apabila kita berhasil menahan itu Insya Alloh kita layak berucap kepada rekan dan kolega kita dengan kalimat "Minal Aidzin Wal Faidzin", Kita Berperang dan Kita Menang.

Merdekaaaa!!

(hamar)

Selasa, 16 Agustus 2011

Surat Palsu THR dari BKN Beredar

Jakarta-Humas BKN, Lebaran merupakan saat- saat yang dinanti oleh semua orang, tak terkecuali para pegawai. Namun demikian, kemeriahan hari bahagia telah dinodai dengan adanya surat PALSU yang telah beredar dengan mengatasnamakan Kepala Biro Kepegawaian BKN Anie Ratna Santosa. Surat tersebut bernomor : 0372/BKN RI/VII/2011 tanggal 15 Juli 2011 terkait pemberian tunjangan hari raya  bagi PNS, Anggota TNI/Polri dan Anggota MPR, DPR, DPRD Tk I dan II yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Anggaran Republik Indonesia.


Surat tersebut seakan memberikan angin segar kepada pihak-pihak yang akan diberikan THR. Namun demikian, jika lebih dicermati lagi, akan terlihat keganjilan yang jelas sekali yakni surat yang dikirimkan oleh Kepala Biro Kepegawaian BKN kepada Direktorat instansi lain. Dengan demikian,  kami menegaskan bahwa surat tersebut adalah PALSU. Untuk itu, segala bentuk kerugian yang diakibatkan dari keluarnya surat PALSU tersebut bukan menjadi tanggung jawab kami, dan kami menghimbau kepada semua pihak untuk tidak mempercayai hal itu.

Senin, 15 Agustus 2011

Moratorium PNS Tidak Akan Halangi Pengangkatan Tenaga Honorer Kategori I dan II

Jakarta – Humas BKN. Moratorium PNS tidak akan mengganjal pengangkatan tenaga honorer. Tenaga honorer yang memenuhi kreteria (MK) akan tetap diangkat walaupun nantinya moratorium PNS berjalan di Indonesia. Jadi tidak usah khawatir kaitannya antara moratorium dengan pengangkatan tenaga honorer yang telah masuk database. Selama memenuhi persyaratan dan lolos hingga pemberkasan nanti, tenaga honorer kategori I dan II memiliki hak untuk diangkat CPNS. Demikian pemaparan Direktur Pengendalian Kepegawaian I Bosman Sitinjak dalam audiensi Komisi A DPRD Kabupaten Jombang di Ruang Rapat Lantai I Gedung I BKN Pusat.(10/08)

Didampingi oleh Kasubdit Administrasi Pelayanan Pengolahan Marbawi, Kasi Penyusunan Perencanaan Formasi Pegawai C Adi Suharto, Kasubbag Dokumentasi dan Pengolahan Informasi Paryono, Bosman Sitinjak menjelaskan bahwa tenaga honorer kategori I dan II yang telah masuk database harus sesuai persyaratan  seperti yang tercantum  di SE Menpan No. 05 Tahun 2010 yaitu : usia minimal 19 tahun dan maksimal 46 tahun per 01 januari 2006, bekerja secara terus menerus di instansi pemerintahan minimal 1 tahun pada 31 desember 2005, gaji dibayarkan dari APBD/APBN untuk kategori I dan non APBD/non APBN untuk kategori II yang dibuktikan dengan dokumen penunjang.

Menurut informasi yang disampaikan salah satu anggota DPRD Kabupaten Jombang, masih banyak tenaga honorer yang tercecer termasuk kategori II. Dalam kesempatan yang sama Marbawi menjelaskan bahwa menurut data yang telah masuk BKN,  Kabupaten Jombang tidak mengusulkan tenaga honorer kategori II. Dan dianggap daerah tersebut tidak memiliki tenaga honorer yang kategori II. Bosman Sitinjak menambahkan untuk pengumuman kategori I yang MK nantinya akan diumumkan di Website BKN dan dapat disanggah oleh pihak yang terkait ataupun pihak lain  jika ada kesalahan data dalam kurun waktu yang ditentukan yaitu 2 minggu dengan melapor ke BKN sesuai mekanisme yang ditentukan. Namun untuk pengumuman tenaga honorer kategori I dan kelanjutan tenaga honorer kategori  II menunggu PP yang akan segera terbit

Guru Bantu Nasional Dapat Diangkat Menjadi CPNS

Jakarta-Humas BKN, Guru Bantu Nasional yang diangkat Kementerian Pendidikan Nasional dan dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dapat diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (PNS) jika memenuhi kriteria dalam proses verifikasi dan validasi serta memenuhi persyaratan lainnya. Guru Bantu Nasional tersebut setelah diangkat menjadi CPNS akan ditempatkan di sekolah-sekolah negeri . Demikian penjelasan yang disampaikan Direktur Pengendalian Kepegawaian I (Dalpeg I) Bosman Sitinjak dalam Audiensi yang dilakukan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate di Ruang Rapat lantai 1 gedung I BKN Pusat Jakarta, Rabu (10/8). DPRD Kota Ternate dalam audiensi yang menanyakan permasalahan tenaga honorer dan penerimaan CPNS daerah ditemui oleh  Direktur Dalpeg I dan  Kepala Bagian (Kabag) Humas Tumpak Hutabarat.


Bosman Sitinjak lebih jauh menegaskan bahwa hasil Verifikasi dan Validasi tenaga honorer  akan diumumkan BKN setelah Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang baru tentang tenaga honorer. Verifikasi dan validasi terhadap tenaga honorer kategori I telah dilakukan BKN dari aspek kepegawaian dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)  dari aspek anggaran.
Pada  kesempatan yang sama Kabag Humas Tumpak Hutabarat menyatakan bahwa perlu pemetaan dan distribusi pegawai dengan tepat dalam pengadaan PNS daerah. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi ketimpangan jumlah pegawai di daerah, dimana ada kelebihan pegawai di suatu wilayah namun kekurangan pegawai di  wilayah lainnya. Selain itu, pemerintah daerah (pemda) dan DPRD hendaknya mempertimbangkan  APBD dalam  proses penerimaan CPNS daerah.
Melalui audiensi ini,      diharapkan para anggota DPRD Kota Ternate menyampaikan penjelasan yang telah diberikan BKN kepada pihak-pihak yang  berkepentingan. Dengan demikian, Audiensi ini bermanfaat dalam menegakkan Norma, Standar, dan Prosedur (NSP) dalam bidang Kepegawaian.