Rabu, 24 Agustus 2011

Aparatur Negara Dilarang Terima Hadiah

Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengingatkan kembali kepada pimpinan instansi pemerintah dan jajaran aparatur negara, mulai dari TNI, POLRI dan PNS untuk melaksanakan disiplin terkait dengan cuti bersama Idul Fitri 1432 H. Selain itu, aparatur negara juga dilarang menerima/memberi gratifikasi, hadiah, serta pemberian apapun terkait dengan jabatan.
 
Bagi yang menerima gratifikasi agar melaporkan kepada KPK dengan tembusan kepada atasan langsung dan APIP pada instansi masing-masing. Selain itu, pimpinan instansi pemerintah diminta segera membangun sistem pelaporan gratifikasi di lingkungan instansinya. Hal itu dituangkan dalam Surat Edaran No. SE/09/M.PAN-RB/8/2011 Tentang Peningkatan Pelaksanaan Pengawasan Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Republik Indonesia Dalam Rangka Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1432 H.

Surat Edaran tersebut ditujukan kepada para Menteri KIB II, Setkab, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Gubernur BI, para Kepala LPNK, Sekjen Lembaga Negara, Pimpinan Kesekretariatan Komisi/Dewan/Badan, Gubernur, Bupati dan Walikota.

Diungkapkan cuti bersama adalah sehari sebelum dan dua hari sesudah Idul Fitri. Untuk itu Menteri E.E Mangindaan mengingatkan kembali para pimpinan instansi pemerintah agar meningkatkan kedisiplinan pegawai dan mentaati hari/jam kerja, terutama pada hari sebelum dan sesudah cuti bersama Idul Fitri tersebut

Tidak ada komentar:

Posting Komentar