Kamis, 22 Maret 2012

Menpan Siap Batalkan SK CPNS Jika Palsukan Data Honorer

MAKASSAR, UPEKS--Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar siap membatalkan SK pengangkatan tenaga honorer, jika ditemukan ada data yang dipalsukan.
Hal ini ditegaskan Azwar dalam surat edarannya yang disampaikan kepada para pejabat pemerintahan pusat dan daerah, tertanggal 12 Maret 2012, apabila dikemudian hari ditemukan data tenaga honorer yang palsu, maka dokumennya tidak dapat diproses sebagai dasar pengangkatan menjadi CPNS. Tidak hanya itu, dalam surat edaran yang diterbitkannya bernomor 03 tahun 2012 tentang data tenaga honorer kategori I dan daftar nama tenaga honorer kategori II, Azwar juga mewanti-wanti pejabat yang mendandatangani dokumen pengangkatan tenaga honorer yang terbukti memalsukan dikenakan tindakan administrasi dan tindak pidana.

Surat Edaran Nomor: 03 Tahun 2012 Tentang Data Tenaga Honorer Kategori I Dan Daftar Nama Tenaga Honorer Kategori II

Surat Edaran Nomor: 03 Tahun 2012 Tentang Data Tenaga Honorer Kategori I Dan Daftar Nama Tenaga Honorer Kategori II
Sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 05 Tahun 2010 tanggal 28 Juni 2010, bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan
Daerah telah menyampaikan daftar nama tenaga honorer kategori I Jumlah tenaga honorer kategori II.
Hasil penyampaian data tenaga honorer sebagaimana dimaksud di atas, telah dilakukan verifikasi dan validasi data tenaga honorer kategori I oleh BKN dan BPKP dan hasilnya terdapat tenaga honorer yang memenuhi kriteria (MK) dan tidak memenuhi kriteria (TMK) berdasarkan PP. No. 48 Tahun 2005 jo PP. No. 43 Tahun 2007 sebagaimana terlampir (fampiran I).
Berdasarkan pengaduan beberapa elemen masyarakat atau pejabat tertentu masih ada dugaan pemalsuan dokumen pengangkatan sebagai tenaga honorer kategori I yang memenuhi kriteria (MK).
Atas pertimbangan sebagaimana dimaksud pada angka 3, diminta kepada setiap pimpinan instansi untuk mengambil langkah-Iangkah sebagai berikut:



                                                                            Download

Sumber BKN

Senin, 16 Januari 2012

PNS VS RUU APARATUR SIPIL NEGARA

Haruskah menghancurkan rawa untuk membunuh Nyamuk ?
Oleh Aep Sunendar, SH., MH
  
I.              PROLOG
Tulisan ini semoga bermanfaat dan sampai dengan selamat di salah satu alamat: Senayan, Jakarta. Setidaknya, kalau sampai di sana dapat menjadi bahan timbang rasa para anggota DPR yang sekarang tengah giat membahas RUU ASN. Baik, perkenalkan saya AEP SUNENDAR, S.H., MH. Umur 49 Tahun PNSD Kabupaten Ciamis, Jabatan saat ini Kepala Bidang Pengembangan Karier dan Pembinaan Pegawai pada Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat. Diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil sejak tahun 1983 dengan Ijazah SMA dan menduduki Golongan II selama hampir 16 tahun dan mendapat kepercayaan menduduki jabatan mulai eselon Va tahun 1999, kemudian beberapa kali eselon IVa mulai tahun 2002 sampai dengan 2009 dan saat ini menduduki eselon IIIb dengan tunjangan jabatan setiap bulan sebesar Rp. 980.000,-, dan gaji pokok sebesar Rp. 3 jutaan.

Selasa, 10 Januari 2012

Menpan : 60 Ribu CPNS Segera Diangkat Jadi PNS

SERANG (Pos Kota) – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) dan Reformasi Birokrasi, Azwar Abubakar menargetkan 60 ribu tenaga honorer yang berada di Indonesia akan segera diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) pada 2012.

Menurutnya, target pada 2012 ini kementerian akan mengangkat kelompok I yaitu tenaga honorer yang mengabdikan diri di sleuruh Indonesia.“Sekitar 60 ribu tenaga honorer seluruh Indonesia akan segera diangkat jadi PNS,” katanya saat menghadiri acara konsolidasi di DPW Partai PAN Banten di Kota Serang, kemarin. Kendati demikian, lanjut Menpan, pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS harus sesuai dengan kebutuhan. Saat ini, Kementerian sedang melakukan pendataan terkait kebutuhan PNS yang berada di kementerian, di tingkat Provinsi, dan kabupaten/kota.
“Selain itu, Kementerian juga sedang melakukan pemetaan terhadap jabatan yang berada di lingkungan pemerintahan,” katanya.Ia mengaku, kementerian memiliki program bagi anak petani ataupun kurang mampu yang memiliki kecerdasan, untuk dipermudah masuk sebagai PNS.
“Selain itu kementerian juga sedang menggalakkan program birokrasi yang bersih terhadap korupsi, karena birokrasi yang bersih korupsi akan mampu memberikan kemajuan bangsa,” katanya.
Menpan berharap, pemerintah provinsi untuk mendukung program kementerian dengan melaporkan kekayaan setiap pegawai negeri kepada instansi terkait. “Saya berharap, semua pegawai negeri melaporkan kekayaan pribadinya,” katanya. (poskota 8 Januari 2012)


Senin, 09 Januari 2012

PENYERAHAN SK PNS KABUPATEN CIAMIS

 
Sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang pengadaan pegawai negeri sipil sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2002 bahwa calon pegawai negeri sipil yang telah menjalankan masa percobaan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dan paling lama 2 (dua) tahun, diangkat menjadi pegawai negeri sipil oleh pejabat pembina kepegawaian dalam jabatan dan pangkat tertentu, apabila :
a. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik;
b. Telah memenuhi syarat kesehatan jasmani dan rohani untuk diangkat menjadi pegawai negeri sipil; dan
c. Telah lulus pendidikan dan pelatihan prajabatan.
Guna memenuhi ketentuan tersebut, terhitung mulai tanggal 01 januari 2012
pemerintah kabupaten ciamis mengangkat 104 orang calon pegawai negeri sipil
formasi tahun 2009 menjadi pegawai negeri sipil yang terdiri dari :
Golongan I     :    8 orang
Golongan II     :  59 orang
Golongan III     :  37 orang

 
Acara Penyerahan Keputusan Pengangkatan CPNS Menjadi PNS yang dilaksanakan pada Hari Senin 9 Januari 2012 di Aula Jagabaya BKDD Kab. Ciamis di buka oleh Kepala BKDD Kab. Ciamis Drs. H.M.Soekiman dalam kesempatan ini hadir Sekretaris Daerah Kab. Ciamis Drs. H. Tahyadi A Satibie, MM sekaligus memberikan pengarahan kepada 104 PNS yang baru diangkat, dalam sambutannya belia berharap agar PNS senantiasa tetap memelihara sikap dan perilaku pegawai negeri sipil sesuai tuntutan peraturan perundang-undangan yang berlaku hingga dapat meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas sebagai aparatur negara menuju Kabupaten Ciamis yang lebih baik di masa yang akan datang.

(data dan informasi bkdd)

Senin, 02 Januari 2012

PP NO 46 TAHUN 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS

Dalam rangka penyelenggaraan pembinaan PNS berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja, maka penilaian prestasi kerja PNS dilaksanakan dengan berorientasi pada peningkatan prestasi kerja dan pengembangan potensi PNS.

Dalam Peraturan Pemerintah ini ditentukan, bahwa yang berwenang membuat penilaian prestasi kerja PNS adalah pejabat penilai, yaitu atasan langsung dari PNS yang bersangkutan dengan ketentuan paling rendah pejabat eselon V atau pejabat lain yang ditentukan. Tujuan penilaian prestasi kerja adalah untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja.

Untuk lebih jelas Peraturan Pemerintah ini dapat di download pada link di bawah ini


Download PP 46 Th 2011





sumber : http://www.setneg.go.id