Haruskah menghancurkan rawa untuk membunuh Nyamuk ?
Oleh Aep Sunendar, SH., MH
I. PROLOG
Tulisan ini semoga bermanfaat dan sampai dengan selamat di salah satu alamat: Senayan, Jakarta. Setidaknya, kalau sampai di sana dapat menjadi bahan timbang rasa para anggota DPR yang sekarang tengah giat membahas RUU ASN. Baik, perkenalkan saya AEP SUNENDAR, S.H., MH. Umur 49 Tahun PNSD Kabupaten Ciamis, Jabatan saat ini Kepala Bidang Pengembangan Karier dan Pembinaan Pegawai pada Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat. Diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil sejak tahun 1983 dengan Ijazah SMA dan menduduki Golongan II selama hampir 16 tahun dan mendapat kepercayaan menduduki jabatan mulai eselon Va tahun 1999, kemudian beberapa kali eselon IVa mulai tahun 2002 sampai dengan 2009 dan saat ini menduduki eselon IIIb dengan tunjangan jabatan setiap bulan sebesar Rp. 980.000,-, dan gaji pokok sebesar Rp. 3 jutaan.