MAKASSAR, UPEKS--Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur negara dan Reformasi Birokrasi Azwar
Abubakar siap membatalkan SK pengangkatan tenaga honorer, jika ditemukan
ada data yang dipalsukan.
Hal ini ditegaskan Azwar dalam surat
edarannya yang disampaikan kepada para pejabat pemerintahan pusat dan
daerah, tertanggal 12 Maret 2012, apabila dikemudian hari ditemukan data
tenaga honorer yang palsu, maka dokumennya tidak dapat diproses sebagai
dasar pengangkatan menjadi CPNS.
Tidak hanya itu, dalam surat edaran yang diterbitkannya bernomor 03
tahun 2012 tentang data tenaga honorer kategori I dan daftar nama tenaga
honorer kategori II, Azwar juga mewanti-wanti pejabat yang
mendandatangani dokumen pengangkatan tenaga honorer yang terbukti
memalsukan dikenakan tindakan administrasi dan tindak pidana.
Begitu juga untuk proses penerimaan PNS yang tidak benar atau terjadi kecurangan didalamnya dapat dibatalkan.Jika ada formasi yang dihilangkan setelah proses rekruitmen,itu bisa dikembalikan.
" Formasi diberikan sesuai dengan
formasi yang diajukan oleh daerah. Itu sesuai dengan peta jabatan dan
analisa jabatan, dimana yang kurang. Jadi setiap aparat pemerintahan
harus menunjukkan kinerjanya. Proses rekruitmen pegawai juga harus terus
diperbaiki, pegawai harus direkrut sesuai dengan keahliannya, " tukas
Azwar Abubakar usai penandatanganan fakta integritas dan penetapan
kinerja tahun 2012 oleh bupati/wali kota se-Sulsel dan SKPD lingkup
Pemprov Sulsel, kemarin.
Untuk itu, ke depannya, lanjut Menpan,
proses rekruitmen akan dilakukan melalui suatu tim yang netral. Begitu
pula dengan penempatan jabatan, terutama jabatan eselon I dan II harus
melalui assesment centre atau tim seleksi. Tak hanya itu, Menpan juga
menuturkan, fakta integritas yang ditandatangani tersebut, menunjukkan
kalau pegawai akan bekerja sesuai mekanisme yang ada. Jika hal ini
terwujud, maka tidak akan ada pejabat yang korupsi.
Mengenai netralitas PNS dalam Pilkada, Azwar menegaskan, itu harus. Sebab, jika ketahuan, maka dapat dilapor dan diproses sesuai aturan yang berlaku. " PNS boleh mencoblos. Namun, tidak boleh memihak, " tegasnya.
Sementara itu, Gubernur Syahrul Yasin Limpo mengatakan, pihaknya intens melakukan dengan bupati/ wali kota se-Sulsel. Baik pertemuan secara formal maupun informal. Sehingga, sistem pemerintahan bisa berjalan dengan baik. " Sistem pemerintahan bisa berjalan, itu tergantung pada kabupaten/ kota, " tuturnya.
Syahrul menambahkan, Pemprov Sulsel harus menjadi contoh bagi kabupaten/ kota. Sulsel sebagai penyandang penghargaan sistem pemerintahan yang baik, harus mampu menunjukkan kinerjanya, tanpa harus keluar dari aturan yang ada. " Semua harus sesuai aturan, tidak boleh ada yang keluar dari aturan, " pintanya.
Sumber : http://www.ujungpandangekspres.com/index.php?option=read&newsid=83146
Mengenai netralitas PNS dalam Pilkada, Azwar menegaskan, itu harus. Sebab, jika ketahuan, maka dapat dilapor dan diproses sesuai aturan yang berlaku. " PNS boleh mencoblos. Namun, tidak boleh memihak, " tegasnya.
Sementara itu, Gubernur Syahrul Yasin Limpo mengatakan, pihaknya intens melakukan dengan bupati/ wali kota se-Sulsel. Baik pertemuan secara formal maupun informal. Sehingga, sistem pemerintahan bisa berjalan dengan baik. " Sistem pemerintahan bisa berjalan, itu tergantung pada kabupaten/ kota, " tuturnya.
Syahrul menambahkan, Pemprov Sulsel harus menjadi contoh bagi kabupaten/ kota. Sulsel sebagai penyandang penghargaan sistem pemerintahan yang baik, harus mampu menunjukkan kinerjanya, tanpa harus keluar dari aturan yang ada. " Semua harus sesuai aturan, tidak boleh ada yang keluar dari aturan, " pintanya.
Sumber : http://www.ujungpandangekspres.com/index.php?option=read&newsid=83146
Tidak ada komentar:
Posting Komentar