Kamis, 28 Juli 2011

Surat Edaran Dispensasi Jam Kerja PNS Selama Bulan Puasa

Jam kerja pegawai negeri sipil (PNS), baik  di lingkup Pemerintah Provinsi maupun  Kabupaten/Kota se-Jawa Barat selama bulan suci Ramadhan 1432 H dikurangi dari hari biasa. Hal ini  sesuai dengan Surat Edaran  Gubernur Jawa Barat yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Nomor 061.2/33/Org. SE ini mengacu pada Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor SE/27/M.PAN/10/2004 tentang Penetapan Jam Kerja PNS pada Bulan Ramadhan.


Pemprov Jabar  telah mengeluarkan pengumuman jam kerja, mulai Senin-Kamis,  Jam kerja PNS yang biasanya masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 15.30 WIB, menjadi masuk pukul 07.30 pulang pukul 14.30. Sedangkan hari Jum’at masuk pukul 07.30 WIB pulang pukul 15.00. Selanjutnya bagi instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 (enam ) hari kerja, pada hari Senin – Kamis dan Sabtu masuk pukul 07.30 pulang pukul 13.30 dan di hari Jum’at masuk pukul 07.30 pulang  pukul 13.30.

Untuk jam istirahat Pemprov tidak memberikan tambahan waktu atau tetap seperti hari biasa yaitu Senin sampai Kamis pukul 12.00 WIB-12.30 WIB dan Jumat pukul 11.30-12.30 WIB.

Surat edaran tersebut juga memberikan ketentuan bagi Pemerintah Kabupaten/Kota yang melaksanakan 5 hari atau 6 hari kerja selama bulan Ramadhan jumlah jam kerjanya adalah 32 jam 30 menit per minggu.


Pemberitahuan tersebut untuk segera ditindak lanjuti seluruh Bupati/Walikota se Jawa Barat, Kepala Kanwil Kementerian/ Instansi Vertikal di Wilayah Provinsi Jawa Barat dan Kepala OPD dilingkup Pemprov Jabar,  agar bisa menyesuaikan jam kerja sesuai dengan Surat Edaran dimaksud.

Dengan demikian, OPD  diminta untuk memperhatikan jam kerja tersebut dan   memberikan dispensasi untuk tidak melaksanakan berbagai kegiatan seperti senam kesegaran jasmani di hari  Jum’at.  Dengan adanya dispensasi jam kerja tersebut, maka diharapkan pula dapat membantu kelancaran tugas dan pelayanan PNS kepada masyarakat. Selain itu, ibadah yang dilaksanakan PNS dapat terlaksana dengan baik.

Pemprov berharap  dengan adanya dispensasi atau pengurangan jam kerja PNS,  tidak mengurangi pelayanan kepada masyarakat tidak bermalas-malasan.  Pemprov pun secara tegas meminta agar PNS tetap menjaga kinerjanya. Karena itu, PNS yang bolos, mangkir dari tugas dan tanggung jawab, atau kinerja tidak baik akan dikenakan sanksi, yaitu sanksi administrasi berupa teguran lisan, pemotongan tunjangan kinerja daerah, penundaan kenaikan jabatan atau gaji, dan pemecatan.

Pemprov tidak akan menoleransi para PNS yang tidak disiplin dan tidak bertanggung jawab terhadap kinerjanya. Sanksi terhadap PNS yang tidak disiplin diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Jadi, PNS yang malas-malasan kerjanya selama bulan Ramadhan tetap akan dikenakan sanksi hukuman disiplin. Ini karena  peraturan tersebut tetap jalan, baik saat bulan Ramadhan maupun bulan biasa.

Rekonsiliasi Data Pegawai dan Sosialisasi Permenpan RB No. 26 th 2011

Selasa 26 Juli hingga Kamis 28 Juli 2011 BKDD Kabupaten Ciamis, mengundang lebih dari 31 Ka SubBag Kepegawian dari tiap Dinas dan Instansi, 36 Ka Subag TU UPTD Pendidikan dari tiap Kecamatan dan 36 Kepala Sub Bagian Umum dari Kecamatan serta 7 Kasubag Umum di Kelurahan se Kabupaten Ciamis guna mengikuti Rekonsiliasi Data Pegawai dan Sosialisasi Permenpan RB No. 26 Th. 2011

Dalam acara yang di selenggarakan selama 3 hari tersebut  KaBid Data dan Informasi Pegawai Dra. Hj. Ety Kernaswati dalam sambutan nya berharap agar data yang ada selama ini pada SIMPEG BKDD dapat ter-update dari hasil kegiatan ini yang selanjutnya dapat dijadikan pedoman untuk penyusunan jumlah kebutuhan pegawai lebih lanjut dapat berguna dalam perhitungan jumlah belanja pegawai daerah yang dipergunakan untuk penyusunan APBD


Pada kesempatan yang sama KaBid Mutasi dan Kepegawaian BKDD Ciamis Candra Utama, SH menyampaikan Sosialisasi Permenpan No.26 Tahun 2011 beliau  mengatakan bahwa yang terjadi saat ini distribusi pegawai di daerah tidak proporsional, ada kecenderungan dari Pegawai Negeri Sipil memilih bekerja di Kabupaten daripada bertugas di kecamatan yang terpencil untuk mengatasi permasalahan tesebut perlu sasaran antara lain dengan menyusun pedoman pehitungan jumlah kebutuhan pegawai yang tepat.(hamar)


Rabu, 20 Juli 2011

Moratorium Penerimaan CPNS Hanya Setahun

Para peminat kursi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) lewat seleksi tahun 2011 ini belum bisa bernafas lega. Pasalnya, belum ada keputusan final kapan kebijakan penghentian sementara alias moratorium rekrutmen CPNS akan diterapkan.
Mendagri Gamawan Fauzi hanya memastikan soal lamanya masa moratorium itu, yakni selama satu tahun. “Selama 12 bulan. Selama 12 bulan ini dilakukan penataan kepegawaian, baik di pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Dibuat juga regulasinya,” terang Gamawan Fauzi di kantornya, Jumat (13/7).

Lantas, 12 bulan itu dihitung sejak kapan? Nah, dari jawaban Gamawan, tidak tertutup kemungkinan tahun 2011 ini sudah tidak ada lagi penerimaan CPNS. “Tunggu pengumuman. Jika besok diumumkan, ya 12 bulan terhitung sejak diumumkan,” ujar Gamawan. Sebelumnya, Gamawan mengatakan, kebijakan moratorium ini harus melalui keputusan presiden.
Gamawan sendiri setuju jika moratorium diberlakukan. Hanya saja, penerimaan CPNS tetap dilakukan dari jalur sekolah kedinasan, seperti lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). “Juga dari honorer karena sudah dijanjikan (akan diangkat jadi CPNS,red),” terangnya

Penataan Kepegawaian Jangan Timbulkan Masalah Baru

Kementerian PAN dan RB tengah memetakan instansi pemerintah yang kelebihan pegawai dan kekurangan pegawai, termasuk daerah yang anggaran belanja pegawai sampai 70% dari APBD. “Kita ingin menyelesaikan masalah ini, tanpa menimbulkan masalah baru”, ujar Sekretaris Kementerian PAN dan RB, Tasdik Kinanto kepada wartawan, Selasa (12/7).
Pernyataan itu disampaikannya menanggapi isu tentang wacara moratorium bagi PNS, seperti dilansir sejumlah media dalam beberapa hari terakhir. Dikatakan, Kementerian PAN-RB melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri. “Kita sedang melakukan kajian berapa kebutuhan pegawai negeri sipil yang sebenarnya, jumlah PNS saat ini, dan bagaimana kondisi riil di lapangan. Semua itu dikaitkan dengan kemampuan anggaran belanja yang tersedia, sehinga sampai pada keputusan yang terbaik,” tambahnya usai mendampingi Menpan-RB EE Mangindaan dalam Raker dengan Komisi II DPR RI.
Dijelaskan, dilihat dari segi jumlah dan luas wilayah, PNS Indonesia masih moderat karena rationya masih 1,98 %, sedangkan Malaysia 2,7, Brunei Darussalam bahkan mencapai 13 %, dari jumlah penduduk. Tetapi kalau dinilai dari kualitas dan profesionalitasnya, PNS kita memang harus dibenahi. Selain itu, distribusinya dirasakan tidak seimbang, karena saat ini hampir 60% PNS ada di Jawa. “Ini yang harus ditata,” ujarnya.
Menjawab pertanyaan soal moratorium, Tasdik menjelaskan bahwa hal itu bukan berarti tidak ada penerimaan CPNS sama sekali, tetapi pelaksanaannya akan lebih selektif. “Kita sangat hati-hati karena menyangkut manusia, kajiannya harus komprehensif dan mendalam,” ujarnya.
Ditambahkan, hal itu dimungkinkan bagi instansi tertentu, tetapi masih banyak instansi yang membutuhkan. Dicontohkan, Kementerian Hukum dan HAM yang masih membutuhkan tenaga LAPAS, atau calon pegawai yang sudah terikat dengan pendidikan kedinasan.
Sebagai bagian dari semangat reformasi birokrasi, ke depan Kementerian PAN dan RB ingin menata PNS sehingga betul-betul sesuai kebutuhan dan kemampuan untuk melayani masyarakat. “Dari hasil kajian, mungkin kita tidak perlu menambah pegawai tapi distribusinya yang kita atur,” ucapnya.
Menyangkut pelaksanaan pensiun dini, Tasdik mengatakan bisa melalui ketetapan oleh instansi bisa juga dari pegawai sendiri yang mengajukan. Namun, yang jelas tidak ada tekanan dari pemerintah untuk memaksa pegawai harus pensiun.
Menyinggung tentang masih adanya aduan dari masyarakat terhadap kecurangan dalam penerimaan CPNS, Kementerian PAN dan RB sangat berterima kasih kalau masyarakattnya mengadu dengan bukti, data dan fakta yang kongkret. “Kalau memang benar, kami akan meninindak lanjuti,” tegas Tasdik.
Dijelaskan, dalam penerimaan CPNS, kebijakannya sudah jelas, yakni harus bekerjasama dengan Perguruan Tinggi Negeri, dengan sistem komputerisasi, dan dari awal dalam memberikan formasi kita sudah dikendalikan seperti persyaratan sangat ketat.
Kontrol yang dilakukan oleh Kementerian PAN terhadap penambahan pegawai antara lain dengan mengetatkan rekuruitmen CPNS. “Kita kaji betul perbandingan dengan jumlah penduduk yang dilayani, bagaimana pegawai yang sudah ada sekarang ini. Kita analisis betul, berdasarkan data yang kita miliki dengan formula yang sudah baku, dan kita melihat kemampuan keuangan negara,” ujarnya.
Menginggung rencana penghapusan 4 lembaga non structural (LNS), dan 11 yang dialihkan fungsinya, Tasdik mengatakan bahwa PNS-nya akan dikembalikan ke induknya masing-masing. Untuk yang bukan PNS sedang dipikirkan bersama, dan akan dilakukan dalam tahun 2011 ini.


sumber: http://www.menpan.go.id/index.php/berita-index/644-penataan-kepegawaian-jangan-timbulkan-masalah-baru

Selasa, 19 Juli 2011

Kebutuhan PNS Daerah Segera Dihitung

Wacana perlunya dihentikan sementara alias moratorium penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) direspon serius oleh pemerintah pusat. Kemarin sore (7/7), Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menggelar rapat bersama Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementrian Keuangan (Kemenkeu) di Kantor Kemenpan-RB, Jakarta.
Sekjen Kemendagri, Diah Anggraeni, menjelaskan, rapat membahas masalah wacana moratorium penerimaan CPNS yang terus berkembang.  "Rapat juga membahas formasi CPNS. Hanya saja, itu kewenangan kemenpan-RB dan BKN," terang Diah sebelum berangkat menghadiri rapat.

Kewenangan kemendagri, kata Diah, adalah menghitung berapa idealnya kebutuhan PNS di daerah. Tentunya, hasil penghitungan itu nantinya dipakai sebagai acuan menetapkan formasi CPNS di daerah. "Kita akan evaluasi, kita hitung, berapa kebutuhan pemda sebenarnya. Ini penting agar pemda tidak asal mengusulkan formasi," terang Diah.

Diah menjelaskan, cara menghitung jumlah ideal kebutuhan CPNS di daerah, bisa juga dilihat dari jumlah PNS yang pensiun. "Misal ada yang pensiun, apa iya lantas pemda harus merekrut? Itu semua nanti dianalisis, termasuk kualifikasinya, latar belakang pendidikannya apa," papar mantan pejabat di Pemprov Jateng itu.

Sebelumnya, Kepala Biro Humas dan Protokol Badan Kepegawaian Negara (BKN) Aris Windiyanto menjelaskan, BKN yang akan memberikan pertimbangan ke Kemenpan-RB terkait dengan formasi CPNS masing-masing daerah.

setidaknya ada empat indikator yang dijadikan pertimbangan penetapan formasi CPNS.
1. Kebijakan negara terkait anggaran yang sudah dialokasikan, dalam hal ini oleh kemenkeu.

2. Kebutuhan pelayanan dasar kepada masyarakat juga menjadi pertimbangan. Untuk saat ini, yang   dianggap masih sangat dibutuhkan adalah CPNS tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan.

3. Akan dilihat rasio jumlah PNS dengan jumlah masyarakat yang dilayani di masing-masing daerah.

4. Alokasi APBD daerah tersebut yang dipergunakan untuk belanja pegawai. Jika APBD-nya sudah di atas 40 persen untuk belanja pegawai, maka usulan formasi CPNS dalam jumlah besar akan sulit disetujui. 





sumber: http://www.jpnn.com/read/2011/07/08/97443/Kebutuhan-PNS-Daerah-Segera-Dihitung

Kamis, 07 Juli 2011

Waspadai Surat dan Website Palsu terkait tindak lanjut hasil pendataan tenaga Honorer



Waspadai informasi yang keliru mengenai tindak lanjut pendataan tenaga honorer beredar melalui surat dan website tidak resmi, saat ini website BKDD Ciamis masih dalam perancangan, sesuai tupoksi dan berdasar pada UU No.14 tahun 2008 bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik. Kami dari Bidang Data dan Informasi Pegawai BKDD Kab. Ciamis, mempergunakan sarana Blog ini untuk penyelenggaraan informasi yang terkait dengan kegiatan yang berhubungan dengan Kepegawaian di lingkup Pemerintahan Kabupaten Ciamis.(waw-indata)

Selasa, 05 Juli 2011

Pensiun Arsiparis Diperpanjang

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) akan memperpanjang usia pensiun pegawai arsiparis. Kebijakan ini menyusul minimnya pegawai yang mengurusi soal kearsipan.

foto: indata bkdd
Menteri PAN dan RB EE Mangindaan mengatakan, pihaknya memang mengusulkan kenaikan bagi pegawai fungsional arsiparis. ”Diusulkan karena kita kekurangan sekali pegawai itu, sudah kita konsepkan untuk diperpanjang masa pensiunnya,” katanya. Dia mengakui, selama ini minat pegawai yang bekerja pada bagian kearsipan masih kurang.

Karena ada kesan bahwa arsip merupakan pekerjaan yang kurang penting. ”Belum banyak peminat, imej orang seolah di arsip itu tidak penting, bahkan orangnya pun seperti orang dibuang, makanya akan kita perpanjang,” jelasnya

Sumber : http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/410041/44/