Rabu, 24 Agustus 2011

Aparatur Negara Dilarang Terima Hadiah

Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengingatkan kembali kepada pimpinan instansi pemerintah dan jajaran aparatur negara, mulai dari TNI, POLRI dan PNS untuk melaksanakan disiplin terkait dengan cuti bersama Idul Fitri 1432 H. Selain itu, aparatur negara juga dilarang menerima/memberi gratifikasi, hadiah, serta pemberian apapun terkait dengan jabatan.
 
Bagi yang menerima gratifikasi agar melaporkan kepada KPK dengan tembusan kepada atasan langsung dan APIP pada instansi masing-masing. Selain itu, pimpinan instansi pemerintah diminta segera membangun sistem pelaporan gratifikasi di lingkungan instansinya. Hal itu dituangkan dalam Surat Edaran No. SE/09/M.PAN-RB/8/2011 Tentang Peningkatan Pelaksanaan Pengawasan Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Republik Indonesia Dalam Rangka Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1432 H.

Surat Edaran tersebut ditujukan kepada para Menteri KIB II, Setkab, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Gubernur BI, para Kepala LPNK, Sekjen Lembaga Negara, Pimpinan Kesekretariatan Komisi/Dewan/Badan, Gubernur, Bupati dan Walikota.

Diungkapkan cuti bersama adalah sehari sebelum dan dua hari sesudah Idul Fitri. Untuk itu Menteri E.E Mangindaan mengingatkan kembali para pimpinan instansi pemerintah agar meningkatkan kedisiplinan pegawai dan mentaati hari/jam kerja, terutama pada hari sebelum dan sesudah cuti bersama Idul Fitri tersebut

Kamis, 18 Agustus 2011

HUT RI ke 66 - 17 AGUSTUS 2011

66 tahun kita telah merasakan nikmatnya kemerdekaan. peringatan kemerdekaan kali ini dirayakan dalam suasana ibadah puasa di Bulan Ramadhan.
Dahulu para pemimpin dan founder bangsa ini memperjuangkan kemerdekaan ini sambil berpuasa. Menahan lapar dan dahaga tanpa mengenal lelah.
 
 
Semoga  perubahan jam kerja selama bulan Ramadhan  yang dikurangi menjadi Jam 7.30 dan pulang jam 14.30 tidak mengidentifikasikan memudarnya semangat para pendahulu negeri ini dengan peringatan HUT Kemerdekaan mari kita jadikan momentum Ramadhan sebagai waktu untuk tetap produktif.

 
 
Di pertengahan puasa ini masih ada sisa 13 hari Insya Alloh, semoga kita sampai  hingga saat Idul Fitri bisa merayakan kemenangan peperangan itu dengan sesungguhnya. Hidup adalah peperangan dan yang terpenting adalah memerangi diri sendiri dari hawa nafsu yang menjerumuskan kita ke dalam kenistaan. Apabila kita berhasil menahan itu Insya Alloh kita layak berucap kepada rekan dan kolega kita dengan kalimat "Minal Aidzin Wal Faidzin", Kita Berperang dan Kita Menang.

Merdekaaaa!!

(hamar)

Selasa, 16 Agustus 2011

Surat Palsu THR dari BKN Beredar

Jakarta-Humas BKN, Lebaran merupakan saat- saat yang dinanti oleh semua orang, tak terkecuali para pegawai. Namun demikian, kemeriahan hari bahagia telah dinodai dengan adanya surat PALSU yang telah beredar dengan mengatasnamakan Kepala Biro Kepegawaian BKN Anie Ratna Santosa. Surat tersebut bernomor : 0372/BKN RI/VII/2011 tanggal 15 Juli 2011 terkait pemberian tunjangan hari raya  bagi PNS, Anggota TNI/Polri dan Anggota MPR, DPR, DPRD Tk I dan II yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Anggaran Republik Indonesia.


Surat tersebut seakan memberikan angin segar kepada pihak-pihak yang akan diberikan THR. Namun demikian, jika lebih dicermati lagi, akan terlihat keganjilan yang jelas sekali yakni surat yang dikirimkan oleh Kepala Biro Kepegawaian BKN kepada Direktorat instansi lain. Dengan demikian,  kami menegaskan bahwa surat tersebut adalah PALSU. Untuk itu, segala bentuk kerugian yang diakibatkan dari keluarnya surat PALSU tersebut bukan menjadi tanggung jawab kami, dan kami menghimbau kepada semua pihak untuk tidak mempercayai hal itu.

Senin, 15 Agustus 2011

Moratorium PNS Tidak Akan Halangi Pengangkatan Tenaga Honorer Kategori I dan II

Jakarta – Humas BKN. Moratorium PNS tidak akan mengganjal pengangkatan tenaga honorer. Tenaga honorer yang memenuhi kreteria (MK) akan tetap diangkat walaupun nantinya moratorium PNS berjalan di Indonesia. Jadi tidak usah khawatir kaitannya antara moratorium dengan pengangkatan tenaga honorer yang telah masuk database. Selama memenuhi persyaratan dan lolos hingga pemberkasan nanti, tenaga honorer kategori I dan II memiliki hak untuk diangkat CPNS. Demikian pemaparan Direktur Pengendalian Kepegawaian I Bosman Sitinjak dalam audiensi Komisi A DPRD Kabupaten Jombang di Ruang Rapat Lantai I Gedung I BKN Pusat.(10/08)

Didampingi oleh Kasubdit Administrasi Pelayanan Pengolahan Marbawi, Kasi Penyusunan Perencanaan Formasi Pegawai C Adi Suharto, Kasubbag Dokumentasi dan Pengolahan Informasi Paryono, Bosman Sitinjak menjelaskan bahwa tenaga honorer kategori I dan II yang telah masuk database harus sesuai persyaratan  seperti yang tercantum  di SE Menpan No. 05 Tahun 2010 yaitu : usia minimal 19 tahun dan maksimal 46 tahun per 01 januari 2006, bekerja secara terus menerus di instansi pemerintahan minimal 1 tahun pada 31 desember 2005, gaji dibayarkan dari APBD/APBN untuk kategori I dan non APBD/non APBN untuk kategori II yang dibuktikan dengan dokumen penunjang.

Menurut informasi yang disampaikan salah satu anggota DPRD Kabupaten Jombang, masih banyak tenaga honorer yang tercecer termasuk kategori II. Dalam kesempatan yang sama Marbawi menjelaskan bahwa menurut data yang telah masuk BKN,  Kabupaten Jombang tidak mengusulkan tenaga honorer kategori II. Dan dianggap daerah tersebut tidak memiliki tenaga honorer yang kategori II. Bosman Sitinjak menambahkan untuk pengumuman kategori I yang MK nantinya akan diumumkan di Website BKN dan dapat disanggah oleh pihak yang terkait ataupun pihak lain  jika ada kesalahan data dalam kurun waktu yang ditentukan yaitu 2 minggu dengan melapor ke BKN sesuai mekanisme yang ditentukan. Namun untuk pengumuman tenaga honorer kategori I dan kelanjutan tenaga honorer kategori  II menunggu PP yang akan segera terbit

Guru Bantu Nasional Dapat Diangkat Menjadi CPNS

Jakarta-Humas BKN, Guru Bantu Nasional yang diangkat Kementerian Pendidikan Nasional dan dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dapat diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (PNS) jika memenuhi kriteria dalam proses verifikasi dan validasi serta memenuhi persyaratan lainnya. Guru Bantu Nasional tersebut setelah diangkat menjadi CPNS akan ditempatkan di sekolah-sekolah negeri . Demikian penjelasan yang disampaikan Direktur Pengendalian Kepegawaian I (Dalpeg I) Bosman Sitinjak dalam Audiensi yang dilakukan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate di Ruang Rapat lantai 1 gedung I BKN Pusat Jakarta, Rabu (10/8). DPRD Kota Ternate dalam audiensi yang menanyakan permasalahan tenaga honorer dan penerimaan CPNS daerah ditemui oleh  Direktur Dalpeg I dan  Kepala Bagian (Kabag) Humas Tumpak Hutabarat.


Bosman Sitinjak lebih jauh menegaskan bahwa hasil Verifikasi dan Validasi tenaga honorer  akan diumumkan BKN setelah Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang baru tentang tenaga honorer. Verifikasi dan validasi terhadap tenaga honorer kategori I telah dilakukan BKN dari aspek kepegawaian dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)  dari aspek anggaran.
Pada  kesempatan yang sama Kabag Humas Tumpak Hutabarat menyatakan bahwa perlu pemetaan dan distribusi pegawai dengan tepat dalam pengadaan PNS daerah. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi ketimpangan jumlah pegawai di daerah, dimana ada kelebihan pegawai di suatu wilayah namun kekurangan pegawai di  wilayah lainnya. Selain itu, pemerintah daerah (pemda) dan DPRD hendaknya mempertimbangkan  APBD dalam  proses penerimaan CPNS daerah.
Melalui audiensi ini,      diharapkan para anggota DPRD Kota Ternate menyampaikan penjelasan yang telah diberikan BKN kepada pihak-pihak yang  berkepentingan. Dengan demikian, Audiensi ini bermanfaat dalam menegakkan Norma, Standar, dan Prosedur (NSP) dalam bidang Kepegawaian.  




Kamis, 28 Juli 2011

Surat Edaran Dispensasi Jam Kerja PNS Selama Bulan Puasa

Jam kerja pegawai negeri sipil (PNS), baik  di lingkup Pemerintah Provinsi maupun  Kabupaten/Kota se-Jawa Barat selama bulan suci Ramadhan 1432 H dikurangi dari hari biasa. Hal ini  sesuai dengan Surat Edaran  Gubernur Jawa Barat yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Nomor 061.2/33/Org. SE ini mengacu pada Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor SE/27/M.PAN/10/2004 tentang Penetapan Jam Kerja PNS pada Bulan Ramadhan.


Pemprov Jabar  telah mengeluarkan pengumuman jam kerja, mulai Senin-Kamis,  Jam kerja PNS yang biasanya masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 15.30 WIB, menjadi masuk pukul 07.30 pulang pukul 14.30. Sedangkan hari Jum’at masuk pukul 07.30 WIB pulang pukul 15.00. Selanjutnya bagi instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 (enam ) hari kerja, pada hari Senin – Kamis dan Sabtu masuk pukul 07.30 pulang pukul 13.30 dan di hari Jum’at masuk pukul 07.30 pulang  pukul 13.30.

Untuk jam istirahat Pemprov tidak memberikan tambahan waktu atau tetap seperti hari biasa yaitu Senin sampai Kamis pukul 12.00 WIB-12.30 WIB dan Jumat pukul 11.30-12.30 WIB.

Surat edaran tersebut juga memberikan ketentuan bagi Pemerintah Kabupaten/Kota yang melaksanakan 5 hari atau 6 hari kerja selama bulan Ramadhan jumlah jam kerjanya adalah 32 jam 30 menit per minggu.


Pemberitahuan tersebut untuk segera ditindak lanjuti seluruh Bupati/Walikota se Jawa Barat, Kepala Kanwil Kementerian/ Instansi Vertikal di Wilayah Provinsi Jawa Barat dan Kepala OPD dilingkup Pemprov Jabar,  agar bisa menyesuaikan jam kerja sesuai dengan Surat Edaran dimaksud.

Dengan demikian, OPD  diminta untuk memperhatikan jam kerja tersebut dan   memberikan dispensasi untuk tidak melaksanakan berbagai kegiatan seperti senam kesegaran jasmani di hari  Jum’at.  Dengan adanya dispensasi jam kerja tersebut, maka diharapkan pula dapat membantu kelancaran tugas dan pelayanan PNS kepada masyarakat. Selain itu, ibadah yang dilaksanakan PNS dapat terlaksana dengan baik.

Pemprov berharap  dengan adanya dispensasi atau pengurangan jam kerja PNS,  tidak mengurangi pelayanan kepada masyarakat tidak bermalas-malasan.  Pemprov pun secara tegas meminta agar PNS tetap menjaga kinerjanya. Karena itu, PNS yang bolos, mangkir dari tugas dan tanggung jawab, atau kinerja tidak baik akan dikenakan sanksi, yaitu sanksi administrasi berupa teguran lisan, pemotongan tunjangan kinerja daerah, penundaan kenaikan jabatan atau gaji, dan pemecatan.

Pemprov tidak akan menoleransi para PNS yang tidak disiplin dan tidak bertanggung jawab terhadap kinerjanya. Sanksi terhadap PNS yang tidak disiplin diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Jadi, PNS yang malas-malasan kerjanya selama bulan Ramadhan tetap akan dikenakan sanksi hukuman disiplin. Ini karena  peraturan tersebut tetap jalan, baik saat bulan Ramadhan maupun bulan biasa.

Rekonsiliasi Data Pegawai dan Sosialisasi Permenpan RB No. 26 th 2011

Selasa 26 Juli hingga Kamis 28 Juli 2011 BKDD Kabupaten Ciamis, mengundang lebih dari 31 Ka SubBag Kepegawian dari tiap Dinas dan Instansi, 36 Ka Subag TU UPTD Pendidikan dari tiap Kecamatan dan 36 Kepala Sub Bagian Umum dari Kecamatan serta 7 Kasubag Umum di Kelurahan se Kabupaten Ciamis guna mengikuti Rekonsiliasi Data Pegawai dan Sosialisasi Permenpan RB No. 26 Th. 2011

Dalam acara yang di selenggarakan selama 3 hari tersebut  KaBid Data dan Informasi Pegawai Dra. Hj. Ety Kernaswati dalam sambutan nya berharap agar data yang ada selama ini pada SIMPEG BKDD dapat ter-update dari hasil kegiatan ini yang selanjutnya dapat dijadikan pedoman untuk penyusunan jumlah kebutuhan pegawai lebih lanjut dapat berguna dalam perhitungan jumlah belanja pegawai daerah yang dipergunakan untuk penyusunan APBD


Pada kesempatan yang sama KaBid Mutasi dan Kepegawaian BKDD Ciamis Candra Utama, SH menyampaikan Sosialisasi Permenpan No.26 Tahun 2011 beliau  mengatakan bahwa yang terjadi saat ini distribusi pegawai di daerah tidak proporsional, ada kecenderungan dari Pegawai Negeri Sipil memilih bekerja di Kabupaten daripada bertugas di kecamatan yang terpencil untuk mengatasi permasalahan tesebut perlu sasaran antara lain dengan menyusun pedoman pehitungan jumlah kebutuhan pegawai yang tepat.(hamar)