Selasa, 20 September 2011

DIKLAT PENINGKATAN KOMPETENSI SEKRETARIS DESA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN CIAMIS TAHUN ANGGARAN 2011

Selasa, 20 September 2011 Diklat peningkatan kompetensi Sekretaris Desa di lingkungan pemerintah Kabupaten Ciamis tahun anggaran 2011 dimulai, pembukaan dihadiri oleh Kepala BAN Diklat dari Provinsi Jawa Barat, Ketua Komisi I DRRD Kab. Ciamis, Para Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah serta Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis yang sekaligus membuka acara tersebut.
 Sesuai ketentuan pasal 25 Peraturan Pemerintah nomor 72 tahun 2005, sekretaris desa diharapkan mampu melakukan: penataan pemerintahan desa, penataan administrasi keuangan, administrasi pembangunan, percepatan proses legalisasi, fungsionalisasi aparatur desa, peningkatan koordinasi, mendata seluruh potensi desa dan juga perkembangannya, disiplin dan mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. 


Dalam menghadapi tantangan tersebut pemerintah telah mengeluarkan Peraturan nomor 45 tahun 2007 tentang persyaratan dan tata cara pengangkatan sekretaris desa menjadi pegawai negeri sipil, dan beberapa peraturan  menteri dalam negeri serta peraturan kepala badan kepegawaian negara, yaitu pengangkatan langsung menjadi pegawai negeri sipil tanpa melalui proses calon pegawai negeri sipil atau CPNS

Karena sekretaris desa merupakan aparatur terdepan dalam pelayanan kepada masyarakat, Maka Melalui Diklat Ini diharapkan bisa menghasilkan sekdes yang lebih berwarna dan berpengetahuan dalam memperlancar pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan desa

Sejalan dengan harapan tadi pada intinya sekretaris desa mampu  melakukan 2 ( dua ) hal penting yaitu untuk :

1.Meningkatkan efektifitas pelayanan administrasi pemerintahan desa kepada masyarakat;
2.Memperkuat koordinasi fungsional vertikal dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan melalui jaringan administrasi yang efektif mulai dari pusat sampai ke desa.

(indata-hamar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar