Kamis, 22 Maret 2012

Menpan Siap Batalkan SK CPNS Jika Palsukan Data Honorer

MAKASSAR, UPEKS--Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar siap membatalkan SK pengangkatan tenaga honorer, jika ditemukan ada data yang dipalsukan.
Hal ini ditegaskan Azwar dalam surat edarannya yang disampaikan kepada para pejabat pemerintahan pusat dan daerah, tertanggal 12 Maret 2012, apabila dikemudian hari ditemukan data tenaga honorer yang palsu, maka dokumennya tidak dapat diproses sebagai dasar pengangkatan menjadi CPNS. Tidak hanya itu, dalam surat edaran yang diterbitkannya bernomor 03 tahun 2012 tentang data tenaga honorer kategori I dan daftar nama tenaga honorer kategori II, Azwar juga mewanti-wanti pejabat yang mendandatangani dokumen pengangkatan tenaga honorer yang terbukti memalsukan dikenakan tindakan administrasi dan tindak pidana.

Surat Edaran Nomor: 03 Tahun 2012 Tentang Data Tenaga Honorer Kategori I Dan Daftar Nama Tenaga Honorer Kategori II

Surat Edaran Nomor: 03 Tahun 2012 Tentang Data Tenaga Honorer Kategori I Dan Daftar Nama Tenaga Honorer Kategori II
Sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 05 Tahun 2010 tanggal 28 Juni 2010, bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan
Daerah telah menyampaikan daftar nama tenaga honorer kategori I Jumlah tenaga honorer kategori II.
Hasil penyampaian data tenaga honorer sebagaimana dimaksud di atas, telah dilakukan verifikasi dan validasi data tenaga honorer kategori I oleh BKN dan BPKP dan hasilnya terdapat tenaga honorer yang memenuhi kriteria (MK) dan tidak memenuhi kriteria (TMK) berdasarkan PP. No. 48 Tahun 2005 jo PP. No. 43 Tahun 2007 sebagaimana terlampir (fampiran I).
Berdasarkan pengaduan beberapa elemen masyarakat atau pejabat tertentu masih ada dugaan pemalsuan dokumen pengangkatan sebagai tenaga honorer kategori I yang memenuhi kriteria (MK).
Atas pertimbangan sebagaimana dimaksud pada angka 3, diminta kepada setiap pimpinan instansi untuk mengambil langkah-Iangkah sebagai berikut:



                                                                            Download

Sumber BKN

Senin, 16 Januari 2012

PNS VS RUU APARATUR SIPIL NEGARA

Haruskah menghancurkan rawa untuk membunuh Nyamuk ?
Oleh Aep Sunendar, SH., MH
  
I.              PROLOG
Tulisan ini semoga bermanfaat dan sampai dengan selamat di salah satu alamat: Senayan, Jakarta. Setidaknya, kalau sampai di sana dapat menjadi bahan timbang rasa para anggota DPR yang sekarang tengah giat membahas RUU ASN. Baik, perkenalkan saya AEP SUNENDAR, S.H., MH. Umur 49 Tahun PNSD Kabupaten Ciamis, Jabatan saat ini Kepala Bidang Pengembangan Karier dan Pembinaan Pegawai pada Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat. Diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil sejak tahun 1983 dengan Ijazah SMA dan menduduki Golongan II selama hampir 16 tahun dan mendapat kepercayaan menduduki jabatan mulai eselon Va tahun 1999, kemudian beberapa kali eselon IVa mulai tahun 2002 sampai dengan 2009 dan saat ini menduduki eselon IIIb dengan tunjangan jabatan setiap bulan sebesar Rp. 980.000,-, dan gaji pokok sebesar Rp. 3 jutaan.

Selasa, 10 Januari 2012

Menpan : 60 Ribu CPNS Segera Diangkat Jadi PNS

SERANG (Pos Kota) – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) dan Reformasi Birokrasi, Azwar Abubakar menargetkan 60 ribu tenaga honorer yang berada di Indonesia akan segera diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) pada 2012.

Menurutnya, target pada 2012 ini kementerian akan mengangkat kelompok I yaitu tenaga honorer yang mengabdikan diri di sleuruh Indonesia.“Sekitar 60 ribu tenaga honorer seluruh Indonesia akan segera diangkat jadi PNS,” katanya saat menghadiri acara konsolidasi di DPW Partai PAN Banten di Kota Serang, kemarin. Kendati demikian, lanjut Menpan, pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS harus sesuai dengan kebutuhan. Saat ini, Kementerian sedang melakukan pendataan terkait kebutuhan PNS yang berada di kementerian, di tingkat Provinsi, dan kabupaten/kota.
“Selain itu, Kementerian juga sedang melakukan pemetaan terhadap jabatan yang berada di lingkungan pemerintahan,” katanya.Ia mengaku, kementerian memiliki program bagi anak petani ataupun kurang mampu yang memiliki kecerdasan, untuk dipermudah masuk sebagai PNS.
“Selain itu kementerian juga sedang menggalakkan program birokrasi yang bersih terhadap korupsi, karena birokrasi yang bersih korupsi akan mampu memberikan kemajuan bangsa,” katanya.
Menpan berharap, pemerintah provinsi untuk mendukung program kementerian dengan melaporkan kekayaan setiap pegawai negeri kepada instansi terkait. “Saya berharap, semua pegawai negeri melaporkan kekayaan pribadinya,” katanya. (poskota 8 Januari 2012)


Senin, 09 Januari 2012

PENYERAHAN SK PNS KABUPATEN CIAMIS

 
Sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang pengadaan pegawai negeri sipil sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2002 bahwa calon pegawai negeri sipil yang telah menjalankan masa percobaan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dan paling lama 2 (dua) tahun, diangkat menjadi pegawai negeri sipil oleh pejabat pembina kepegawaian dalam jabatan dan pangkat tertentu, apabila :
a. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik;
b. Telah memenuhi syarat kesehatan jasmani dan rohani untuk diangkat menjadi pegawai negeri sipil; dan
c. Telah lulus pendidikan dan pelatihan prajabatan.
Guna memenuhi ketentuan tersebut, terhitung mulai tanggal 01 januari 2012
pemerintah kabupaten ciamis mengangkat 104 orang calon pegawai negeri sipil
formasi tahun 2009 menjadi pegawai negeri sipil yang terdiri dari :
Golongan I     :    8 orang
Golongan II     :  59 orang
Golongan III     :  37 orang

 
Acara Penyerahan Keputusan Pengangkatan CPNS Menjadi PNS yang dilaksanakan pada Hari Senin 9 Januari 2012 di Aula Jagabaya BKDD Kab. Ciamis di buka oleh Kepala BKDD Kab. Ciamis Drs. H.M.Soekiman dalam kesempatan ini hadir Sekretaris Daerah Kab. Ciamis Drs. H. Tahyadi A Satibie, MM sekaligus memberikan pengarahan kepada 104 PNS yang baru diangkat, dalam sambutannya belia berharap agar PNS senantiasa tetap memelihara sikap dan perilaku pegawai negeri sipil sesuai tuntutan peraturan perundang-undangan yang berlaku hingga dapat meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas sebagai aparatur negara menuju Kabupaten Ciamis yang lebih baik di masa yang akan datang.

(data dan informasi bkdd)

Senin, 02 Januari 2012

PP NO 46 TAHUN 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS

Dalam rangka penyelenggaraan pembinaan PNS berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja, maka penilaian prestasi kerja PNS dilaksanakan dengan berorientasi pada peningkatan prestasi kerja dan pengembangan potensi PNS.

Dalam Peraturan Pemerintah ini ditentukan, bahwa yang berwenang membuat penilaian prestasi kerja PNS adalah pejabat penilai, yaitu atasan langsung dari PNS yang bersangkutan dengan ketentuan paling rendah pejabat eselon V atau pejabat lain yang ditentukan. Tujuan penilaian prestasi kerja adalah untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja.

Untuk lebih jelas Peraturan Pemerintah ini dapat di download pada link di bawah ini


Download PP 46 Th 2011





sumber : http://www.setneg.go.id

Selasa, 01 November 2011

Formasi CPNS Daerah Terancam

Program reformasi birokrasi (RB) membuat pengangkatan CPNS baru kian rumit. Usul CPNS baru yang diajukan instansi pusat, pemprov, dan pemkot/pemkab Juli lalu digugurkan. Namun, hal itu tidak berlaku untuk rekrutmen CPNS dari honorer.
Data di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB (Kemen PAN dan RB) menyebutkan, pada Juli lalu seluruh permohonan dari Jatim, baik pemprov maupun pemkot/pemkab sudah komplet. Total CPNS yang diminta mencapai 67.359 orang.

Sayangnya, setelah diberlakukan program moratorium atau penghentian sementara pengangkatan CPNS pada 1 September lalu, usul tersebut buyar. Semua usul digugurkan. Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kemen PAN dan RB Ramli Naibaho menjelaskan, usul CPNS dari seluruh instansi pusat maupun daerah dikembalikan lagi.

Diberlakukan mekanisme baru bagi seluruh instansi pemerintah pusat maupun daerah untuk pengangkatan CPNS. Di antaranya, ada laporan penghitungan ulang kebutuhan riil pegawai negeri baru. Penghitungan ulang ini mengacu pada kursi yang kosong karena PNS pensiun, dipecat, atau mengudurkan diri. Selain itu, permintaan harus disertai hasil analisis jabatan dan tembusan ke gubernur setempat.

Rabu, 05 Oktober 2011

Moratorium PNS dan Tenaga Honorer

Ahok.Org – Komisi II DPR RI dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan Rapat Kerja di ruang rapat Komisi II DPR RI di Jakarta tanggal 3 Oktober 2011 membahas Moratorium PNS. Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPR RI Hakam Naja.


Moratorium PNS diberlakukan sejak 1 September 2011 sampai dengan 31 Desember 2012. Menneg PAN & RB E.E. Mangindaan menjelaskan bahwa tujuan moratorium tersebut adalah: Pertama, bahwa moratorium penerimaan PNS dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan reformasi birokrasi, mengoptimalkan kinerja aparatur dan efisiensi anggaran melalui penataan organisasi, penataan sumber daya manusia dan penataan sistem prosedur kerja (bisnis proses). Kedua, Pelaksanaan arahan Presiden pada retret II sidang Kabinet yang diperluas dengan para Gubernur di Bogor 5-6 Agustus 2010, ”kepada Mendagri dan Men. PAN & RB serta unsur daerah untuk merumuskan jumlah pegawai yang tepat untuk di daerah yang penting tugas dapat dilaksanakan dengan baik sesuai kemampuan keuangan negara serta melihat kembali PP Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Ketiga, Sesuai dengan Grand Disign dan Road Map Reformasi Birokrasi antara lain ditentukan bahwa pada tahun 2014 dapat diketahui jumlah kebutuhan PNS secara proporsional.

Rabu, 28 September 2011

RUU-ASN dibahas bersama DPR dengan kementrian PAN dan RB, BKN, Kementrian KUMHAM dan KEMENDAGRI

Jakarta-Humas BKN, Rancangan Undang undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) dibahas secara bersama antara komisi II DPR RI dengan pihak pemerintah yang diwakili oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) EE mangindaan,Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno, perwakilan dari kementrian Dalam Negeri, dan perwakilan dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KUMHAM) bertempat di ruang Nusantara II Gedung DPR RI, Kamis (22/9)


Dalam kesempatan tersebut disampaikan penjelasan Pimpinan  Komisi II DPR RI atas RUU ASN yang dibacakan oleh Taufik Effendi. Penjelasan dari komisi II DPR RI menyangkut antara lain Judul, jenis pegawai, jenis jabatan, kedudukan, netralitas, jabatan negara, kelembagaan, manajemen ,pengisian jabatan struktural, promosi, gaji, usia pensiun dan sanksi.




Setelah itu,dilanjutkan  penyampaian  pandangan dari pihak pemerintah yang dibacakan oleh Menteri PAN dan RB, EE Mangindaan. Dalam kedua penjelasan tersebut secara garis besar sudah banyak persamaannya, namun masih dijumpai beberapa hal yang belum ada kesepahaman, oleh karena itu Komisi II DPR RI dan wakil dari pemerintah merencanakan kembali untuk mengadakan pembahasan guna mencari titik temu guna penyempurnaan RUU ASN tersebut.


Jumat, 23 September 2011

Untuk Pengangkatan Tenaga Honorer, Tidak Ada Kategori III

Jakarta-Humas BKN, Tidak ada kategori III untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Hal ini perlu dipahami para tenaga honorer agar tidak terjadi kesalahpahaman atau pun menjadi korban penipuan. Demikian informasi yang disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Humas Tumpak Hutabarat saat beraudiensi dengan Federasi Serikat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Negeri  (Fesdikari) di Ruang Data lantai 2 gedung I Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat  Jakarta, Kamis (22/9). Dalam audiensi ini Fesdikari antara lain menanyakan tindaklanjut terhadap proses pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS.

Kepala Bagian Humas menjelaskan lebih jauh bahwa yang membedakan antara Kategori I (K I) dengan Kategori II (K II), yakni: K I merupakan Tenaga Honorer yang gajinya dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah (APBN/APBD) sedangkan gaji K II dibiayai dari Non-APBN/Non-APBD (seperti: Bantuan Operasional Sekolah, dana Komite Sekolah). Tenaga Honorer untuk dapat diangkat menjadi CPNS harus memenuhi kriteria, yakni: bekerja di instansi pemerintah, diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat lain yang mempunyai otoritas, usia minimal 19 tahun dan maksimal 46 tahun pada 1 Januari 2006, sumber pembiayaan  gaji bersumber dari APBN/APBD (untuk Kategori I), memiliki masa kerja minimal satu tahun per 31 Desember 2005 dan masih bekerja terus-menerus dengan tidak terputus sampai saat ini. Semua kriteria tersebut merupakan persyaratan kumulatif, maksudnya apabila tidak terpenuhi salah satu persyaratan yang dimaksud, maka tenaga honorer  tidak bisa diangkat menjadi CPNS.
Tumpak Hutabarat menegaskan bahwa verifikasi dan validasi terhadap tenaga honorer kategori I telah dilakukan BKN dari aspek kepegawaian dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)  dari aspek anggaran. Ada pun pengumuman hasil verifikasi dan validasi tenaga honorer kategori I dilakukan  setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang baru mengenai tenaga honorer. Untuk tenaga honorer kategori II, akan diadakan tes sesama tenaga honorer kategori II dan pengangkatannya disesuaikan dengan keuangan negara.
 

Selasa, 20 September 2011

DIKLAT PENINGKATAN KOMPETENSI SEKRETARIS DESA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN CIAMIS TAHUN ANGGARAN 2011

Selasa, 20 September 2011 Diklat peningkatan kompetensi Sekretaris Desa di lingkungan pemerintah Kabupaten Ciamis tahun anggaran 2011 dimulai, pembukaan dihadiri oleh Kepala BAN Diklat dari Provinsi Jawa Barat, Ketua Komisi I DRRD Kab. Ciamis, Para Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah serta Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis yang sekaligus membuka acara tersebut.
 Sesuai ketentuan pasal 25 Peraturan Pemerintah nomor 72 tahun 2005, sekretaris desa diharapkan mampu melakukan: penataan pemerintahan desa, penataan administrasi keuangan, administrasi pembangunan, percepatan proses legalisasi, fungsionalisasi aparatur desa, peningkatan koordinasi, mendata seluruh potensi desa dan juga perkembangannya, disiplin dan mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. 


Dalam menghadapi tantangan tersebut pemerintah telah mengeluarkan Peraturan nomor 45 tahun 2007 tentang persyaratan dan tata cara pengangkatan sekretaris desa menjadi pegawai negeri sipil, dan beberapa peraturan  menteri dalam negeri serta peraturan kepala badan kepegawaian negara, yaitu pengangkatan langsung menjadi pegawai negeri sipil tanpa melalui proses calon pegawai negeri sipil atau CPNS

Karena sekretaris desa merupakan aparatur terdepan dalam pelayanan kepada masyarakat, Maka Melalui Diklat Ini diharapkan bisa menghasilkan sekdes yang lebih berwarna dan berpengetahuan dalam memperlancar pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan desa

Sejalan dengan harapan tadi pada intinya sekretaris desa mampu  melakukan 2 ( dua ) hal penting yaitu untuk :

1.Meningkatkan efektifitas pelayanan administrasi pemerintahan desa kepada masyarakat;
2.Memperkuat koordinasi fungsional vertikal dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan melalui jaringan administrasi yang efektif mulai dari pusat sampai ke desa.

(indata-hamar)

Rabu, 14 September 2011

Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Pejabat Struktural Eselon III serta Kepala Sekolah di lingkungan Pemerintah Kab. Ciamis

Bertempat di halaman Pendopo Gedung Negara Kabupaten Ciamis H. Engkon Komara. Rabu 14 September 2011 mengambil sumpah jabatan sekaligus melantik Pejabat Struktural Eselon III serta Kepala Sekolah di lingkungan Pemerintah Kab. Ciamis.


Untuk mengisi jabatan struktural pada Organisasi Perangkat Daerah serta mengisi jabatan Kepala Sekolah Menengah Atas, Sekolah menengah Kejuruan, Sekolah Menengah Pertama, Kepala Sekolah Dasar dan Kepala Taman kanak-kanak di Lingkungan Dinas Pendidikan Kab Ciamis berdasarkan Keputusan Bupati Ciamis No. 821.2/KPTS.491/BKDD.3/2011 tanggal 12 September 2011.


Jumlah yang dilantik sebanyak 296
(dua ratus sembilan puluh enam ) orang terdiri atas:

A. Pejabat Eselon III             :     7 orang
B. Kepala SMA                    :   13 orang
C. Kepala SMK                    :    7  orang
D. Kepala SMP                     :   18 orang
E. Kepala SD                        :  250orang
B. Kepala TK                       :     1 orang


(hamar)

Kamis, 08 September 2011

SKB Moratorium PNS Ditandatangani

Jakarta (ANTARA News) - Surat keputusan bersama penundaan sementara rekrutmen pegawai negeri sipil (moratorium PNS) ditandatangani seusai rapat di Kantor Wakil Presiden,
SKB tersebut ditandatangai oleh tiga menteri, yaitu Menteri Keuangan Agus Martowardojo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan dan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. Penandatanganan SKB ini sempat tertunda karena dirasa belum sempurna.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan mengatakan, moratotium PNS kali ini tidak bersifat kaku. Untuk jabatan-jabatan tertentu dan formasi yang dirasa sangat dibutuhkan akan ada pengecualian. "Yang kami maksudkan penundaan sementara adalah kami menunda sementara ini tetapi tidak kaku, tapi selektif. Masih ada beberapa jabatan yang tetap kami akomodir dalam rekrutmen tahun ini dan berikutnya," katanya.

Ia mencontohkan beberapa formasi yang memiliki pengecualian misalnya tenaga guru dan dosen. Banyaknya guru dan dosen yang akan pensiun membuatnya harus diisi kembali. Begitupula dengan tenaga kesehatan di unit pelayanan terpadu daerah. Selain itu juga jabatan khusus dan mendesak seperti di lembaga pemasyarakatan sipir. "Jangan sampai tidak ada sipir dan sebagainya," katanya. Begitu pula jabatan untuk keselamatan masyarakat, pelayanan publik. "Misalnya di terminal kami buka secara terbatas dan terpenting yang tidak ada orangnya kami adakan dan sebagainya itu jadi pengecualian di pusat dan di daerah. Jadi tidak kaku langsung nol, tidak begitu," katanya. Ia menambahkan, moratorium juga dikecualikan bagi daerah yang memiliki belanja pegawai di bawah 50 persen dari APBD. Namun menurut dia, juga tetap selektif.

Dalam SKB tersebut, menurut dia juga disebutkan agar seluruh instansi dan lembaga pemerintah serta seluruh pemerintah daerah mengajukan rencana strategis susunan formasi PNS selama lima tahun ke depan. Rencana strategis tersebut harus diajukan sebelum 31 Desember 2011. Ia juga menambahkan akan adanya pengaturan terhadap PNS agar tidak terjadi penumpukan di suatu daerah. Menurut dia, selama ini terjadi penumpukan di daerah tertentu dan kekurangan di daerah lainnya.

Menurut dia, moratorium ini, juga harus menjadi satu kesatuan dengan reformasi birokrasi yang digulirkan."Intinya juga bahwa moratorium tidak terlepas dari program reformasi birokrasi dimana area perubahan yang menonjol dalam reformasi birokrasi adalah pertama kelembagaan atau struktur organisasi," katanya. Juru Bicara Wakil Presiden Yopie Hidayat seusai rapat moratorium mengatakan, seluruh lembaga dan instanasi pemerintah termasuk pemerintah daerah diberi waktu empat bulan untuk melakukan kajian dan analisa kebutuhan formasi PNS yang akan dimasukan dalam rencana strategis. Menurut dia, pemerintah juga akan menyiapkan sanksi bagi mereka yang tidak mengajukan rencana strategis hingga 31 Desember 2011."Kalau mereka tidak mau melakukan itu, tahun depan mereka tidak dikasih budget, tidak dikasih anggaran untuk menerima pegawai. Ada sanksinya itu. Jadi mereka tidak punya hak untuk mengajukan, gitu. Jadi itu harus selesai. Jadi ini serius, tidak main-main," katanya.

Sementara itu, jumlah PNS di Indonesia saat ini sebesar 4,7 juta jiwa atau 1,98 persen dari rasio penduduk masih moderat dibandingkan dengan negara-negara maju lainnya seperti Singapura yang rasionya mencapai di atas dua persen. Sedangkan PNS yang pensiun pada 2011 ini, menurut Menteri Pemberdayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan, sebesar 107 ribu dan pada 2012 sebesar 114 ribu PNS yang akan pensiun.

Rabu, 24 Agustus 2011

Aparatur Negara Dilarang Terima Hadiah

Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengingatkan kembali kepada pimpinan instansi pemerintah dan jajaran aparatur negara, mulai dari TNI, POLRI dan PNS untuk melaksanakan disiplin terkait dengan cuti bersama Idul Fitri 1432 H. Selain itu, aparatur negara juga dilarang menerima/memberi gratifikasi, hadiah, serta pemberian apapun terkait dengan jabatan.
 
Bagi yang menerima gratifikasi agar melaporkan kepada KPK dengan tembusan kepada atasan langsung dan APIP pada instansi masing-masing. Selain itu, pimpinan instansi pemerintah diminta segera membangun sistem pelaporan gratifikasi di lingkungan instansinya. Hal itu dituangkan dalam Surat Edaran No. SE/09/M.PAN-RB/8/2011 Tentang Peningkatan Pelaksanaan Pengawasan Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Republik Indonesia Dalam Rangka Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1432 H.

Surat Edaran tersebut ditujukan kepada para Menteri KIB II, Setkab, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Gubernur BI, para Kepala LPNK, Sekjen Lembaga Negara, Pimpinan Kesekretariatan Komisi/Dewan/Badan, Gubernur, Bupati dan Walikota.

Diungkapkan cuti bersama adalah sehari sebelum dan dua hari sesudah Idul Fitri. Untuk itu Menteri E.E Mangindaan mengingatkan kembali para pimpinan instansi pemerintah agar meningkatkan kedisiplinan pegawai dan mentaati hari/jam kerja, terutama pada hari sebelum dan sesudah cuti bersama Idul Fitri tersebut

Kamis, 18 Agustus 2011

HUT RI ke 66 - 17 AGUSTUS 2011

66 tahun kita telah merasakan nikmatnya kemerdekaan. peringatan kemerdekaan kali ini dirayakan dalam suasana ibadah puasa di Bulan Ramadhan.
Dahulu para pemimpin dan founder bangsa ini memperjuangkan kemerdekaan ini sambil berpuasa. Menahan lapar dan dahaga tanpa mengenal lelah.
 
 
Semoga  perubahan jam kerja selama bulan Ramadhan  yang dikurangi menjadi Jam 7.30 dan pulang jam 14.30 tidak mengidentifikasikan memudarnya semangat para pendahulu negeri ini dengan peringatan HUT Kemerdekaan mari kita jadikan momentum Ramadhan sebagai waktu untuk tetap produktif.

 
 
Di pertengahan puasa ini masih ada sisa 13 hari Insya Alloh, semoga kita sampai  hingga saat Idul Fitri bisa merayakan kemenangan peperangan itu dengan sesungguhnya. Hidup adalah peperangan dan yang terpenting adalah memerangi diri sendiri dari hawa nafsu yang menjerumuskan kita ke dalam kenistaan. Apabila kita berhasil menahan itu Insya Alloh kita layak berucap kepada rekan dan kolega kita dengan kalimat "Minal Aidzin Wal Faidzin", Kita Berperang dan Kita Menang.

Merdekaaaa!!

(hamar)

Selasa, 16 Agustus 2011

Surat Palsu THR dari BKN Beredar

Jakarta-Humas BKN, Lebaran merupakan saat- saat yang dinanti oleh semua orang, tak terkecuali para pegawai. Namun demikian, kemeriahan hari bahagia telah dinodai dengan adanya surat PALSU yang telah beredar dengan mengatasnamakan Kepala Biro Kepegawaian BKN Anie Ratna Santosa. Surat tersebut bernomor : 0372/BKN RI/VII/2011 tanggal 15 Juli 2011 terkait pemberian tunjangan hari raya  bagi PNS, Anggota TNI/Polri dan Anggota MPR, DPR, DPRD Tk I dan II yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Anggaran Republik Indonesia.


Surat tersebut seakan memberikan angin segar kepada pihak-pihak yang akan diberikan THR. Namun demikian, jika lebih dicermati lagi, akan terlihat keganjilan yang jelas sekali yakni surat yang dikirimkan oleh Kepala Biro Kepegawaian BKN kepada Direktorat instansi lain. Dengan demikian,  kami menegaskan bahwa surat tersebut adalah PALSU. Untuk itu, segala bentuk kerugian yang diakibatkan dari keluarnya surat PALSU tersebut bukan menjadi tanggung jawab kami, dan kami menghimbau kepada semua pihak untuk tidak mempercayai hal itu.

Senin, 15 Agustus 2011

Moratorium PNS Tidak Akan Halangi Pengangkatan Tenaga Honorer Kategori I dan II

Jakarta – Humas BKN. Moratorium PNS tidak akan mengganjal pengangkatan tenaga honorer. Tenaga honorer yang memenuhi kreteria (MK) akan tetap diangkat walaupun nantinya moratorium PNS berjalan di Indonesia. Jadi tidak usah khawatir kaitannya antara moratorium dengan pengangkatan tenaga honorer yang telah masuk database. Selama memenuhi persyaratan dan lolos hingga pemberkasan nanti, tenaga honorer kategori I dan II memiliki hak untuk diangkat CPNS. Demikian pemaparan Direktur Pengendalian Kepegawaian I Bosman Sitinjak dalam audiensi Komisi A DPRD Kabupaten Jombang di Ruang Rapat Lantai I Gedung I BKN Pusat.(10/08)

Didampingi oleh Kasubdit Administrasi Pelayanan Pengolahan Marbawi, Kasi Penyusunan Perencanaan Formasi Pegawai C Adi Suharto, Kasubbag Dokumentasi dan Pengolahan Informasi Paryono, Bosman Sitinjak menjelaskan bahwa tenaga honorer kategori I dan II yang telah masuk database harus sesuai persyaratan  seperti yang tercantum  di SE Menpan No. 05 Tahun 2010 yaitu : usia minimal 19 tahun dan maksimal 46 tahun per 01 januari 2006, bekerja secara terus menerus di instansi pemerintahan minimal 1 tahun pada 31 desember 2005, gaji dibayarkan dari APBD/APBN untuk kategori I dan non APBD/non APBN untuk kategori II yang dibuktikan dengan dokumen penunjang.

Menurut informasi yang disampaikan salah satu anggota DPRD Kabupaten Jombang, masih banyak tenaga honorer yang tercecer termasuk kategori II. Dalam kesempatan yang sama Marbawi menjelaskan bahwa menurut data yang telah masuk BKN,  Kabupaten Jombang tidak mengusulkan tenaga honorer kategori II. Dan dianggap daerah tersebut tidak memiliki tenaga honorer yang kategori II. Bosman Sitinjak menambahkan untuk pengumuman kategori I yang MK nantinya akan diumumkan di Website BKN dan dapat disanggah oleh pihak yang terkait ataupun pihak lain  jika ada kesalahan data dalam kurun waktu yang ditentukan yaitu 2 minggu dengan melapor ke BKN sesuai mekanisme yang ditentukan. Namun untuk pengumuman tenaga honorer kategori I dan kelanjutan tenaga honorer kategori  II menunggu PP yang akan segera terbit

Guru Bantu Nasional Dapat Diangkat Menjadi CPNS

Jakarta-Humas BKN, Guru Bantu Nasional yang diangkat Kementerian Pendidikan Nasional dan dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dapat diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (PNS) jika memenuhi kriteria dalam proses verifikasi dan validasi serta memenuhi persyaratan lainnya. Guru Bantu Nasional tersebut setelah diangkat menjadi CPNS akan ditempatkan di sekolah-sekolah negeri . Demikian penjelasan yang disampaikan Direktur Pengendalian Kepegawaian I (Dalpeg I) Bosman Sitinjak dalam Audiensi yang dilakukan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate di Ruang Rapat lantai 1 gedung I BKN Pusat Jakarta, Rabu (10/8). DPRD Kota Ternate dalam audiensi yang menanyakan permasalahan tenaga honorer dan penerimaan CPNS daerah ditemui oleh  Direktur Dalpeg I dan  Kepala Bagian (Kabag) Humas Tumpak Hutabarat.


Bosman Sitinjak lebih jauh menegaskan bahwa hasil Verifikasi dan Validasi tenaga honorer  akan diumumkan BKN setelah Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang baru tentang tenaga honorer. Verifikasi dan validasi terhadap tenaga honorer kategori I telah dilakukan BKN dari aspek kepegawaian dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)  dari aspek anggaran.
Pada  kesempatan yang sama Kabag Humas Tumpak Hutabarat menyatakan bahwa perlu pemetaan dan distribusi pegawai dengan tepat dalam pengadaan PNS daerah. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi ketimpangan jumlah pegawai di daerah, dimana ada kelebihan pegawai di suatu wilayah namun kekurangan pegawai di  wilayah lainnya. Selain itu, pemerintah daerah (pemda) dan DPRD hendaknya mempertimbangkan  APBD dalam  proses penerimaan CPNS daerah.
Melalui audiensi ini,      diharapkan para anggota DPRD Kota Ternate menyampaikan penjelasan yang telah diberikan BKN kepada pihak-pihak yang  berkepentingan. Dengan demikian, Audiensi ini bermanfaat dalam menegakkan Norma, Standar, dan Prosedur (NSP) dalam bidang Kepegawaian.  




Kamis, 28 Juli 2011

Surat Edaran Dispensasi Jam Kerja PNS Selama Bulan Puasa

Jam kerja pegawai negeri sipil (PNS), baik  di lingkup Pemerintah Provinsi maupun  Kabupaten/Kota se-Jawa Barat selama bulan suci Ramadhan 1432 H dikurangi dari hari biasa. Hal ini  sesuai dengan Surat Edaran  Gubernur Jawa Barat yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Nomor 061.2/33/Org. SE ini mengacu pada Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor SE/27/M.PAN/10/2004 tentang Penetapan Jam Kerja PNS pada Bulan Ramadhan.


Pemprov Jabar  telah mengeluarkan pengumuman jam kerja, mulai Senin-Kamis,  Jam kerja PNS yang biasanya masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 15.30 WIB, menjadi masuk pukul 07.30 pulang pukul 14.30. Sedangkan hari Jum’at masuk pukul 07.30 WIB pulang pukul 15.00. Selanjutnya bagi instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 (enam ) hari kerja, pada hari Senin – Kamis dan Sabtu masuk pukul 07.30 pulang pukul 13.30 dan di hari Jum’at masuk pukul 07.30 pulang  pukul 13.30.

Untuk jam istirahat Pemprov tidak memberikan tambahan waktu atau tetap seperti hari biasa yaitu Senin sampai Kamis pukul 12.00 WIB-12.30 WIB dan Jumat pukul 11.30-12.30 WIB.

Surat edaran tersebut juga memberikan ketentuan bagi Pemerintah Kabupaten/Kota yang melaksanakan 5 hari atau 6 hari kerja selama bulan Ramadhan jumlah jam kerjanya adalah 32 jam 30 menit per minggu.


Pemberitahuan tersebut untuk segera ditindak lanjuti seluruh Bupati/Walikota se Jawa Barat, Kepala Kanwil Kementerian/ Instansi Vertikal di Wilayah Provinsi Jawa Barat dan Kepala OPD dilingkup Pemprov Jabar,  agar bisa menyesuaikan jam kerja sesuai dengan Surat Edaran dimaksud.

Dengan demikian, OPD  diminta untuk memperhatikan jam kerja tersebut dan   memberikan dispensasi untuk tidak melaksanakan berbagai kegiatan seperti senam kesegaran jasmani di hari  Jum’at.  Dengan adanya dispensasi jam kerja tersebut, maka diharapkan pula dapat membantu kelancaran tugas dan pelayanan PNS kepada masyarakat. Selain itu, ibadah yang dilaksanakan PNS dapat terlaksana dengan baik.

Pemprov berharap  dengan adanya dispensasi atau pengurangan jam kerja PNS,  tidak mengurangi pelayanan kepada masyarakat tidak bermalas-malasan.  Pemprov pun secara tegas meminta agar PNS tetap menjaga kinerjanya. Karena itu, PNS yang bolos, mangkir dari tugas dan tanggung jawab, atau kinerja tidak baik akan dikenakan sanksi, yaitu sanksi administrasi berupa teguran lisan, pemotongan tunjangan kinerja daerah, penundaan kenaikan jabatan atau gaji, dan pemecatan.

Pemprov tidak akan menoleransi para PNS yang tidak disiplin dan tidak bertanggung jawab terhadap kinerjanya. Sanksi terhadap PNS yang tidak disiplin diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Jadi, PNS yang malas-malasan kerjanya selama bulan Ramadhan tetap akan dikenakan sanksi hukuman disiplin. Ini karena  peraturan tersebut tetap jalan, baik saat bulan Ramadhan maupun bulan biasa.

Rekonsiliasi Data Pegawai dan Sosialisasi Permenpan RB No. 26 th 2011

Selasa 26 Juli hingga Kamis 28 Juli 2011 BKDD Kabupaten Ciamis, mengundang lebih dari 31 Ka SubBag Kepegawian dari tiap Dinas dan Instansi, 36 Ka Subag TU UPTD Pendidikan dari tiap Kecamatan dan 36 Kepala Sub Bagian Umum dari Kecamatan serta 7 Kasubag Umum di Kelurahan se Kabupaten Ciamis guna mengikuti Rekonsiliasi Data Pegawai dan Sosialisasi Permenpan RB No. 26 Th. 2011

Dalam acara yang di selenggarakan selama 3 hari tersebut  KaBid Data dan Informasi Pegawai Dra. Hj. Ety Kernaswati dalam sambutan nya berharap agar data yang ada selama ini pada SIMPEG BKDD dapat ter-update dari hasil kegiatan ini yang selanjutnya dapat dijadikan pedoman untuk penyusunan jumlah kebutuhan pegawai lebih lanjut dapat berguna dalam perhitungan jumlah belanja pegawai daerah yang dipergunakan untuk penyusunan APBD


Pada kesempatan yang sama KaBid Mutasi dan Kepegawaian BKDD Ciamis Candra Utama, SH menyampaikan Sosialisasi Permenpan No.26 Tahun 2011 beliau  mengatakan bahwa yang terjadi saat ini distribusi pegawai di daerah tidak proporsional, ada kecenderungan dari Pegawai Negeri Sipil memilih bekerja di Kabupaten daripada bertugas di kecamatan yang terpencil untuk mengatasi permasalahan tesebut perlu sasaran antara lain dengan menyusun pedoman pehitungan jumlah kebutuhan pegawai yang tepat.(hamar)