Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Ciamis penerimaan Tahun 2010 akan mengikuti Pendidikan Dan Latihan (diklat) Prajabatan di Balai Diklat BKDD Kab Ciamis. Diklat prajabatan yang dilaksanakan Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat (BKDD) Kabupaten Ciamis ini dibagi Tiga Gelombang.
Untuk gelombang pertama golongan I dan II dilaksanakan 9 Mei hingga 25 Mei 2011, sedangkan gelombang kedua untuk CPNS golongan II dan III pada 6 Juni -22 Juni 2011dan gelombang ketiga untuk Golongan III akan dilaksanakan mulai 5 Juli - 25 Juli 2011 di tempat yang sama.
Untuk gelombang pertama golongan I dan II dilaksanakan 9 Mei hingga 25 Mei 2011, sedangkan gelombang kedua untuk CPNS golongan II dan III pada 6 Juni -22 Juni 2011dan gelombang ketiga untuk Golongan III akan dilaksanakan mulai 5 Juli - 25 Juli 2011 di tempat yang sama.
Diklat yang dilaksanakan para CPNS penerimaan tahun 2010 ini akan ditempa untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan agar mampu menjadi Pegawai Negeri yang profesional dalam memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.
Sebagai daerah yang baru berkembang, tentunya dibutuhkan pegawai yang mampu bekerja dengan baik untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. "Diklat prajabatan ini salah satu upaya penempaan yang dilaksanakan guna meningkatkan kemampuan dan keterampilan.
Diklat ini wajib diikuti para CPNS selama masa percobaan, atau kata lain syarat mutlak untuk menjadi PNS. Adapun persyaratan untuk mengikuti diklat prajabatan ini antara lain surat keterangan pemeriksaan kesehatan dan surat bebas tugas dari kepala SKPD tempat dia ditempatkan.
Diharapkan, diklat prajabatan harus diikuti dengan serius oleh peserta sehingga tujuan prajabatan ini dapat tercapai. (mimin)
Sebagai daerah yang baru berkembang, tentunya dibutuhkan pegawai yang mampu bekerja dengan baik untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. "Diklat prajabatan ini salah satu upaya penempaan yang dilaksanakan guna meningkatkan kemampuan dan keterampilan.
Diklat ini wajib diikuti para CPNS selama masa percobaan, atau kata lain syarat mutlak untuk menjadi PNS. Adapun persyaratan untuk mengikuti diklat prajabatan ini antara lain surat keterangan pemeriksaan kesehatan dan surat bebas tugas dari kepala SKPD tempat dia ditempatkan.
Diharapkan, diklat prajabatan harus diikuti dengan serius oleh peserta sehingga tujuan prajabatan ini dapat tercapai. (mimin)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar