Rabu, 28 September 2011

RUU-ASN dibahas bersama DPR dengan kementrian PAN dan RB, BKN, Kementrian KUMHAM dan KEMENDAGRI

Jakarta-Humas BKN, Rancangan Undang undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) dibahas secara bersama antara komisi II DPR RI dengan pihak pemerintah yang diwakili oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) EE mangindaan,Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno, perwakilan dari kementrian Dalam Negeri, dan perwakilan dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KUMHAM) bertempat di ruang Nusantara II Gedung DPR RI, Kamis (22/9)


Dalam kesempatan tersebut disampaikan penjelasan Pimpinan  Komisi II DPR RI atas RUU ASN yang dibacakan oleh Taufik Effendi. Penjelasan dari komisi II DPR RI menyangkut antara lain Judul, jenis pegawai, jenis jabatan, kedudukan, netralitas, jabatan negara, kelembagaan, manajemen ,pengisian jabatan struktural, promosi, gaji, usia pensiun dan sanksi.




Setelah itu,dilanjutkan  penyampaian  pandangan dari pihak pemerintah yang dibacakan oleh Menteri PAN dan RB, EE Mangindaan. Dalam kedua penjelasan tersebut secara garis besar sudah banyak persamaannya, namun masih dijumpai beberapa hal yang belum ada kesepahaman, oleh karena itu Komisi II DPR RI dan wakil dari pemerintah merencanakan kembali untuk mengadakan pembahasan guna mencari titik temu guna penyempurnaan RUU ASN tersebut.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar