Rabu, 28 September 2011

RUU-ASN dibahas bersama DPR dengan kementrian PAN dan RB, BKN, Kementrian KUMHAM dan KEMENDAGRI

Jakarta-Humas BKN, Rancangan Undang undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) dibahas secara bersama antara komisi II DPR RI dengan pihak pemerintah yang diwakili oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) EE mangindaan,Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno, perwakilan dari kementrian Dalam Negeri, dan perwakilan dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KUMHAM) bertempat di ruang Nusantara II Gedung DPR RI, Kamis (22/9)


Dalam kesempatan tersebut disampaikan penjelasan Pimpinan  Komisi II DPR RI atas RUU ASN yang dibacakan oleh Taufik Effendi. Penjelasan dari komisi II DPR RI menyangkut antara lain Judul, jenis pegawai, jenis jabatan, kedudukan, netralitas, jabatan negara, kelembagaan, manajemen ,pengisian jabatan struktural, promosi, gaji, usia pensiun dan sanksi.




Setelah itu,dilanjutkan  penyampaian  pandangan dari pihak pemerintah yang dibacakan oleh Menteri PAN dan RB, EE Mangindaan. Dalam kedua penjelasan tersebut secara garis besar sudah banyak persamaannya, namun masih dijumpai beberapa hal yang belum ada kesepahaman, oleh karena itu Komisi II DPR RI dan wakil dari pemerintah merencanakan kembali untuk mengadakan pembahasan guna mencari titik temu guna penyempurnaan RUU ASN tersebut.


Jumat, 23 September 2011

Untuk Pengangkatan Tenaga Honorer, Tidak Ada Kategori III

Jakarta-Humas BKN, Tidak ada kategori III untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Hal ini perlu dipahami para tenaga honorer agar tidak terjadi kesalahpahaman atau pun menjadi korban penipuan. Demikian informasi yang disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Humas Tumpak Hutabarat saat beraudiensi dengan Federasi Serikat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Negeri  (Fesdikari) di Ruang Data lantai 2 gedung I Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat  Jakarta, Kamis (22/9). Dalam audiensi ini Fesdikari antara lain menanyakan tindaklanjut terhadap proses pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS.

Kepala Bagian Humas menjelaskan lebih jauh bahwa yang membedakan antara Kategori I (K I) dengan Kategori II (K II), yakni: K I merupakan Tenaga Honorer yang gajinya dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah (APBN/APBD) sedangkan gaji K II dibiayai dari Non-APBN/Non-APBD (seperti: Bantuan Operasional Sekolah, dana Komite Sekolah). Tenaga Honorer untuk dapat diangkat menjadi CPNS harus memenuhi kriteria, yakni: bekerja di instansi pemerintah, diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat lain yang mempunyai otoritas, usia minimal 19 tahun dan maksimal 46 tahun pada 1 Januari 2006, sumber pembiayaan  gaji bersumber dari APBN/APBD (untuk Kategori I), memiliki masa kerja minimal satu tahun per 31 Desember 2005 dan masih bekerja terus-menerus dengan tidak terputus sampai saat ini. Semua kriteria tersebut merupakan persyaratan kumulatif, maksudnya apabila tidak terpenuhi salah satu persyaratan yang dimaksud, maka tenaga honorer  tidak bisa diangkat menjadi CPNS.
Tumpak Hutabarat menegaskan bahwa verifikasi dan validasi terhadap tenaga honorer kategori I telah dilakukan BKN dari aspek kepegawaian dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)  dari aspek anggaran. Ada pun pengumuman hasil verifikasi dan validasi tenaga honorer kategori I dilakukan  setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang baru mengenai tenaga honorer. Untuk tenaga honorer kategori II, akan diadakan tes sesama tenaga honorer kategori II dan pengangkatannya disesuaikan dengan keuangan negara.
 

Selasa, 20 September 2011

DIKLAT PENINGKATAN KOMPETENSI SEKRETARIS DESA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN CIAMIS TAHUN ANGGARAN 2011

Selasa, 20 September 2011 Diklat peningkatan kompetensi Sekretaris Desa di lingkungan pemerintah Kabupaten Ciamis tahun anggaran 2011 dimulai, pembukaan dihadiri oleh Kepala BAN Diklat dari Provinsi Jawa Barat, Ketua Komisi I DRRD Kab. Ciamis, Para Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah serta Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis yang sekaligus membuka acara tersebut.
 Sesuai ketentuan pasal 25 Peraturan Pemerintah nomor 72 tahun 2005, sekretaris desa diharapkan mampu melakukan: penataan pemerintahan desa, penataan administrasi keuangan, administrasi pembangunan, percepatan proses legalisasi, fungsionalisasi aparatur desa, peningkatan koordinasi, mendata seluruh potensi desa dan juga perkembangannya, disiplin dan mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. 


Dalam menghadapi tantangan tersebut pemerintah telah mengeluarkan Peraturan nomor 45 tahun 2007 tentang persyaratan dan tata cara pengangkatan sekretaris desa menjadi pegawai negeri sipil, dan beberapa peraturan  menteri dalam negeri serta peraturan kepala badan kepegawaian negara, yaitu pengangkatan langsung menjadi pegawai negeri sipil tanpa melalui proses calon pegawai negeri sipil atau CPNS

Karena sekretaris desa merupakan aparatur terdepan dalam pelayanan kepada masyarakat, Maka Melalui Diklat Ini diharapkan bisa menghasilkan sekdes yang lebih berwarna dan berpengetahuan dalam memperlancar pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan desa

Sejalan dengan harapan tadi pada intinya sekretaris desa mampu  melakukan 2 ( dua ) hal penting yaitu untuk :

1.Meningkatkan efektifitas pelayanan administrasi pemerintahan desa kepada masyarakat;
2.Memperkuat koordinasi fungsional vertikal dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan melalui jaringan administrasi yang efektif mulai dari pusat sampai ke desa.

(indata-hamar)

Rabu, 14 September 2011

Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Pejabat Struktural Eselon III serta Kepala Sekolah di lingkungan Pemerintah Kab. Ciamis

Bertempat di halaman Pendopo Gedung Negara Kabupaten Ciamis H. Engkon Komara. Rabu 14 September 2011 mengambil sumpah jabatan sekaligus melantik Pejabat Struktural Eselon III serta Kepala Sekolah di lingkungan Pemerintah Kab. Ciamis.


Untuk mengisi jabatan struktural pada Organisasi Perangkat Daerah serta mengisi jabatan Kepala Sekolah Menengah Atas, Sekolah menengah Kejuruan, Sekolah Menengah Pertama, Kepala Sekolah Dasar dan Kepala Taman kanak-kanak di Lingkungan Dinas Pendidikan Kab Ciamis berdasarkan Keputusan Bupati Ciamis No. 821.2/KPTS.491/BKDD.3/2011 tanggal 12 September 2011.


Jumlah yang dilantik sebanyak 296
(dua ratus sembilan puluh enam ) orang terdiri atas:

A. Pejabat Eselon III             :     7 orang
B. Kepala SMA                    :   13 orang
C. Kepala SMK                    :    7  orang
D. Kepala SMP                     :   18 orang
E. Kepala SD                        :  250orang
B. Kepala TK                       :     1 orang


(hamar)

Kamis, 08 September 2011

SKB Moratorium PNS Ditandatangani

Jakarta (ANTARA News) - Surat keputusan bersama penundaan sementara rekrutmen pegawai negeri sipil (moratorium PNS) ditandatangani seusai rapat di Kantor Wakil Presiden,
SKB tersebut ditandatangai oleh tiga menteri, yaitu Menteri Keuangan Agus Martowardojo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan dan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. Penandatanganan SKB ini sempat tertunda karena dirasa belum sempurna.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan mengatakan, moratotium PNS kali ini tidak bersifat kaku. Untuk jabatan-jabatan tertentu dan formasi yang dirasa sangat dibutuhkan akan ada pengecualian. "Yang kami maksudkan penundaan sementara adalah kami menunda sementara ini tetapi tidak kaku, tapi selektif. Masih ada beberapa jabatan yang tetap kami akomodir dalam rekrutmen tahun ini dan berikutnya," katanya.

Ia mencontohkan beberapa formasi yang memiliki pengecualian misalnya tenaga guru dan dosen. Banyaknya guru dan dosen yang akan pensiun membuatnya harus diisi kembali. Begitupula dengan tenaga kesehatan di unit pelayanan terpadu daerah. Selain itu juga jabatan khusus dan mendesak seperti di lembaga pemasyarakatan sipir. "Jangan sampai tidak ada sipir dan sebagainya," katanya. Begitu pula jabatan untuk keselamatan masyarakat, pelayanan publik. "Misalnya di terminal kami buka secara terbatas dan terpenting yang tidak ada orangnya kami adakan dan sebagainya itu jadi pengecualian di pusat dan di daerah. Jadi tidak kaku langsung nol, tidak begitu," katanya. Ia menambahkan, moratorium juga dikecualikan bagi daerah yang memiliki belanja pegawai di bawah 50 persen dari APBD. Namun menurut dia, juga tetap selektif.

Dalam SKB tersebut, menurut dia juga disebutkan agar seluruh instansi dan lembaga pemerintah serta seluruh pemerintah daerah mengajukan rencana strategis susunan formasi PNS selama lima tahun ke depan. Rencana strategis tersebut harus diajukan sebelum 31 Desember 2011. Ia juga menambahkan akan adanya pengaturan terhadap PNS agar tidak terjadi penumpukan di suatu daerah. Menurut dia, selama ini terjadi penumpukan di daerah tertentu dan kekurangan di daerah lainnya.

Menurut dia, moratorium ini, juga harus menjadi satu kesatuan dengan reformasi birokrasi yang digulirkan."Intinya juga bahwa moratorium tidak terlepas dari program reformasi birokrasi dimana area perubahan yang menonjol dalam reformasi birokrasi adalah pertama kelembagaan atau struktur organisasi," katanya. Juru Bicara Wakil Presiden Yopie Hidayat seusai rapat moratorium mengatakan, seluruh lembaga dan instanasi pemerintah termasuk pemerintah daerah diberi waktu empat bulan untuk melakukan kajian dan analisa kebutuhan formasi PNS yang akan dimasukan dalam rencana strategis. Menurut dia, pemerintah juga akan menyiapkan sanksi bagi mereka yang tidak mengajukan rencana strategis hingga 31 Desember 2011."Kalau mereka tidak mau melakukan itu, tahun depan mereka tidak dikasih budget, tidak dikasih anggaran untuk menerima pegawai. Ada sanksinya itu. Jadi mereka tidak punya hak untuk mengajukan, gitu. Jadi itu harus selesai. Jadi ini serius, tidak main-main," katanya.

Sementara itu, jumlah PNS di Indonesia saat ini sebesar 4,7 juta jiwa atau 1,98 persen dari rasio penduduk masih moderat dibandingkan dengan negara-negara maju lainnya seperti Singapura yang rasionya mencapai di atas dua persen. Sedangkan PNS yang pensiun pada 2011 ini, menurut Menteri Pemberdayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan, sebesar 107 ribu dan pada 2012 sebesar 114 ribu PNS yang akan pensiun.